Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS melaporkan dugaan kasus pemerasan terhadap dirinya ke kepolisian setempat, yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
“Kasus dugaan pemerasan ini dilaporkan ke polisi karena tindakan pemerasan disertai kekerasan tersebut sudah termasuk ke dalam ranah tindak pidana,” kata kuasa hukum Bupati Aceh Barat Haji Abdullah Saleh saat memberikan keterangan pers di Meulaboh, Selasa.
Menurutnya, selain melaporkan kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman, kepala daerah setempat juga melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan sejumlah pelaku terhadap pejabat daerah setempat.
Abdullah Saleh menjelaskan, kasus tersebut terpaksa dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat karena peristiwa pemerasan disertai kekerasan tersebut sangat melecehkan Bupati Aceh Barat Ramli MS, serta telah menimbulkan kegaduhan masyarakat di daerah ini.
Kata dia, bentuk pemerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga tersebut dengan cara menuduh Bupati Aceh Barat Ramli MS memiliki utang piutang, padahal di dalam surat yang dibawa para pelaku tidak satu pun memuat nama pejabat daerah setempat dalam hal ini Ramli MS.
Dengan adanya pelaporan tersebut, kata Abdullah Saleh, pihaknya berharap masalah ini dapat diselesaikan secara hukum melalui jalur pengadilan, sehingga diharapkan dapat memperjelas semua persoalan sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Kami juga mengapresiasi langkah kepolisian yang merespons laporan ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang sudah dilaporkan, dan kami percaya dengan kinerja kepolisian yang bertindak cepat sesuai dengan standar operasional yang berlaku,” kata Abdullah Saleh.
Sementara itu Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap yang dikonfirmasi terpisah di Meulaboh, Selasa sore membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan.
“Kasus ini sudah kami selidiki, besok (Rabu-13/1/2020) kami gelar perkaranya di mapolres,” kata AKP Parmohonan Harahap.
Ia juga menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut, dan segera menetapkan status hukum terhadap pelaporan dimaksud.
“Kalau pasal yang disangkakan banyak, ada beberapa pasal terkait dugaan tindak pidana,” kata AKP Parmohonan Harahap singkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Kasus dugaan pemerasan ini dilaporkan ke polisi karena tindakan pemerasan disertai kekerasan tersebut sudah termasuk ke dalam ranah tindak pidana,” kata kuasa hukum Bupati Aceh Barat Haji Abdullah Saleh saat memberikan keterangan pers di Meulaboh, Selasa.
Menurutnya, selain melaporkan kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman, kepala daerah setempat juga melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan sejumlah pelaku terhadap pejabat daerah setempat.
Abdullah Saleh menjelaskan, kasus tersebut terpaksa dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat karena peristiwa pemerasan disertai kekerasan tersebut sangat melecehkan Bupati Aceh Barat Ramli MS, serta telah menimbulkan kegaduhan masyarakat di daerah ini.
Kata dia, bentuk pemerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga tersebut dengan cara menuduh Bupati Aceh Barat Ramli MS memiliki utang piutang, padahal di dalam surat yang dibawa para pelaku tidak satu pun memuat nama pejabat daerah setempat dalam hal ini Ramli MS.
Dengan adanya pelaporan tersebut, kata Abdullah Saleh, pihaknya berharap masalah ini dapat diselesaikan secara hukum melalui jalur pengadilan, sehingga diharapkan dapat memperjelas semua persoalan sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Kami juga mengapresiasi langkah kepolisian yang merespons laporan ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang sudah dilaporkan, dan kami percaya dengan kinerja kepolisian yang bertindak cepat sesuai dengan standar operasional yang berlaku,” kata Abdullah Saleh.
Sementara itu Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap yang dikonfirmasi terpisah di Meulaboh, Selasa sore membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan.
“Kasus ini sudah kami selidiki, besok (Rabu-13/1/2020) kami gelar perkaranya di mapolres,” kata AKP Parmohonan Harahap.
Ia juga menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut, dan segera menetapkan status hukum terhadap pelaporan dimaksud.
“Kalau pasal yang disangkakan banyak, ada beberapa pasal terkait dugaan tindak pidana,” kata AKP Parmohonan Harahap singkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021