Pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, yakin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) akan memproses dokumen hasil KLB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya yakin pemerintah akan bekerja profesional dan memperhatikan pendapat dari para pakar hukum.
“Kemenkumham meminta dokumen hasil KLB Deli Serdang Partai Demokrat untuk dilengkapi atau disempurnakan adalah bukti bahwa pemerintah bekerja sunguh-sungguh dan serius sesuai perintah Undang-Undang,” kata Rahmad menerangkan.
Terkait itu, pengurus KLB mengapresiasi permintaan dari Kemenkumham, sebut Rahmad.
Pengurus KLB menyerahkan dokumen hasil pertemuan di Sibolangit ke Kemenkumham pada Senin minggu lalu (15/3). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly pada 17 Maret membenarkan penyerahan itu dan mengatakan Kemkumham meminta pengurus KLB melengkapi beberapa dokumen sebelum diserahkan kembali ke kementerian, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Yasonna saat ditemui pada kesempatan berbeda di Jakarta, minggu lalu (21/3) mengatakan Kemenkumham memberi waktu satu minggu bagi pengurus KLB untuk melengkapi dokumen, yang di antaranya terkait perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan daftar kepengurusan partai.
Dengan demikian, tenggat waktu penyerahan dokumen secara lengkap akan berakhir sampai Senin atau paling lambat Selasa (23/3), kata Yasonna kepada wartawan, Minggu.
Sejauh ini, pengurus KLB belum ada yang dapat dihubungi untuk ditanya mengenai penyerahan dokumen hasil kongres ke Kemenkumham. Pihak kementerian juga belum memberi keterangan mengenai penyerahan itu.
Kemenkumham sejauh ini masih mengakui AD/ART dan daftar kepengurusan yang ditetapkan oleh Kongres Partai Demokrat ke-V pada 2020. Pengakuan itu dibuktikan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai kanal informasi yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga masih memuat AD/ART dan daftar kepengurusan Partai Demokrat yang ditetapkan pada Kongres Kelima tahun lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya yakin pemerintah akan bekerja profesional dan memperhatikan pendapat dari para pakar hukum.
“Kemenkumham meminta dokumen hasil KLB Deli Serdang Partai Demokrat untuk dilengkapi atau disempurnakan adalah bukti bahwa pemerintah bekerja sunguh-sungguh dan serius sesuai perintah Undang-Undang,” kata Rahmad menerangkan.
Terkait itu, pengurus KLB mengapresiasi permintaan dari Kemenkumham, sebut Rahmad.
Pengurus KLB menyerahkan dokumen hasil pertemuan di Sibolangit ke Kemenkumham pada Senin minggu lalu (15/3). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly pada 17 Maret membenarkan penyerahan itu dan mengatakan Kemkumham meminta pengurus KLB melengkapi beberapa dokumen sebelum diserahkan kembali ke kementerian, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Yasonna saat ditemui pada kesempatan berbeda di Jakarta, minggu lalu (21/3) mengatakan Kemenkumham memberi waktu satu minggu bagi pengurus KLB untuk melengkapi dokumen, yang di antaranya terkait perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan daftar kepengurusan partai.
Dengan demikian, tenggat waktu penyerahan dokumen secara lengkap akan berakhir sampai Senin atau paling lambat Selasa (23/3), kata Yasonna kepada wartawan, Minggu.
Sejauh ini, pengurus KLB belum ada yang dapat dihubungi untuk ditanya mengenai penyerahan dokumen hasil kongres ke Kemenkumham. Pihak kementerian juga belum memberi keterangan mengenai penyerahan itu.
Kemenkumham sejauh ini masih mengakui AD/ART dan daftar kepengurusan yang ditetapkan oleh Kongres Partai Demokrat ke-V pada 2020. Pengakuan itu dibuktikan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai kanal informasi yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga masih memuat AD/ART dan daftar kepengurusan Partai Demokrat yang ditetapkan pada Kongres Kelima tahun lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021