Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendorong pemerintah setempat untuk segera merealisasi insentif tenaga kesehatan, khususnya yang menangani pasien COVID-19.

"Kita berharap pemerintah dalam hal ini RSUD Meuraxa dan dinas terkait mempercepat realisasi insentif bagi tenaga kesehatan dengan beradaptasi pada ketentuan baru," kata Ketua Komisi IV DPRK Banda Tati Meutia Asmara, di Banda Aceh, Sabtu.

Tati juga meminta pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan tersebut bisa direalisasikan sebelum pertengahan Juli 2021 nanti, dengan mempercepat dan mempermudah segala proses administrasi saat pengusulannya.

Tati menyampaikan, Dinas Kesehatan sebagai leading sektor dan puskesmas yang menjadi pengusul dalam pencairan insentif tenaga kesehatan harus tetap mengedepankan standar kinerja dalam pencariannya. 

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan, Pemko Banda Aceh perlu memberikan proteksi yang optimal bagi para tenaga kesehatan dengan tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) yang maksimal dalam bertugas di RSUD Meuraxa dan 11 Puskesmas di Banda Aceh, serta mensupport kebutuhan supplemen dan mempercepat pencairan insentif para nakes.

"Para tenaga kesehatan menjalankan tugas mulia dengan menangani pasien COVID-19 di Banda Aceh, bahkan mereka rela mempertaruhkan nyawa. Karena itu, perlindungan terhadap keselamatan harus maksimal, dan jerih payah berupa insentif segera ditunaikan sebelum lebaran," kata Farid.

Dalam kesempatan ini, Farid juga mengapresiasi hadirnya rumah isolasi mandiri khusus pasien COVID-19 di Banda Aceh. Namun, ia meminta Dinas Kesehata dapat memperjelas SOP perawatan atau penanganan pasien.

"Kita minta dinkes kota memperjelas jalur informasi dan alur pelayanan bagi masyarakat yang ingin menjalani isolasi di tempat tersebut," demikian Farid.

Terkait permintaan wakil rakyat itu, Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh Lukman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ditingkat kota dengan menilai semua kewajaran, perhitungan sesuai dengan rumus dan ketentuan untuk proses pencairannya.

"Kita akan berusaha sebelum 20 Juli 2021 proses pengusulan pencairan insentif terhadap nakes ini sudah dapat direalisasikan," kata Lukman.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021