Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Samsul Rizal membahas upaya percepatan pembebasan lahan kawasan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah Aceh Besar.

“Pemerintah Aceh bertekat untuk mempercepat pembebasan lahan yang nantinya diperuntukkan untuk pembangunan kampus II Unsyiah,” kata Gubernur Aceh di Banda Aceh, Sabtu.

Di sela-sela pertemuan di Pendopo Gubernur Aceh tersebut, Nova Iriansyah mengatakan dengan percepatan tersebut  maka pembangunan kampus II milik Rakyat Aceh itu dapat segera direalisasikan.

Gubernur menjelaskan, pada tahun lalu pihaknya sudah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 300 terkait sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Aceh untuk pengalihan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada Pemerintah Aceh yang nantinya akan dikonversi untuk pembangunan kampus II Unsyiah.

Ia mengatakan, pengalihan lahan HTI di Neuheun Kabupaten Aceh Besar, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI kepada Pemerintah Aceh itu perlu terlebih dulu diselesaikan beberapa persyaratan oleh pihak Pemerintah Aceh. 

Menurut dia sesuai SK Menteri LHK, salah satunya Gubernur Aceh harus mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terlebih dahulu, sebelum menyerahkan lahan tersebut untuk pembangunan. 

“Kita semuanya akan segera mengurus segala sesuatu hingga sesuai dengan perintah SK itu (SK KLHK), kita bisa secara resmi menyerahkannya ke Unsyiah

dan seingat saya SK itu menyebutkan kita menyerahkan ke Unsyiah setelah terbit SHM dan penetapan tapal batas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kalau ada pembayaran dalam pengurusan itu, kita akan menggunakan APBA,” kata Nova.

Gubernur menegaskan, pihaknya bertekad untuk menyelesaikan segala perintah SK Menteri KLHK tersebut, sehingga Pemerintah Aceh dapat menyerahkan lahan tersebut untuk pembangunan kampus II Unsyiah.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, menjelaskan, tim yang telah dibentuk Gubernur Aceh yang melibatkan unsur Pemerintah Aceh, Unsyiah, Kanwil BPN Aceh, BPKH dan Pemkab Aceh Besar guna menindaklanjuti persyaratan dari SK Menteri LHK, sudah melengkapi berbagai dokumen dan persyaratan dan tinggal persyaratan penyampaian dokumen tapal batas kepada Menteri LHK.

“Tim telah melengkapi berbagai dokumen dan tindaklanjut yang terakhir adalah menyampaikan surat penetapan tapal batas kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kami juga perlu meminta perpanjangan waktu, karena waktu penyelesaian persyaratan SK ini hanya setahun dan kita perkirakan 24 Juli tidak selesai,” katanya.

Karena itu, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan hingga setahun ke depan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Abdul Hanan, menyebutkan, ada 14 persyaratan dalam SK Menteri LHK nomor 300 yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Aceh agar kawasan HTI tersebut dapat dialihkan untuk pembangunan kampus Unsyiah, salah satunya penetapan tapal batas area yang dilepaskan.

Gubernur Aceh pada 22 Januari 2021 telah mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Percepatan Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Lampus II Unsyiah. 

Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Samsul Rizal, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Aceh atas undangan yang diterimanya dalam rangka membahas upaya percepatan penyelesaian persyaratan dari SK Menteri LHK. 

 

“Pembebasan lahan untuk pembangunan kampus II Universitas Syiah Kuala dapat segera terwujud. Saya dan kawan-kawan mungkin tidak ada komentar karena sudah jelas. Apalagi kawan-kawan sudah ada di tim. Sebenarnya semuanya sudah tahu apa yang harus dikerjakan, baik dari Universitas Syiah Kuala dan Pak Gubernur juga sudah membuat SK tim untuk bekerja,” kata Samsul.

 

Rektor Unsyiah menambahkan ia akan mengawal dan menerima laporan dari pihak Unsyiah yang terlibat dalam tim percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan kampus II Unsyiah itu.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Rektor I Unsyiah, Prof Marwan, Wakil Rektor II Prof Agussabti, Prof. Abdi A. Wahab, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII, Toto Prabowo, Asisten Bidang Keistimewaan dan Pemerintahan Sekda Aceh, M Jafar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Abdul Hanan, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Kepala Biro Hukum, Amrizal J Prang dan Kepala Biro Tata Pemerintahan, Syakir.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021