Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Sabang, Zakaria mengajak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh untuk membina pengusaha di wilayah itu dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah setempat.

“Investasi yang telah memberi manfaat nyata bagi Pemda dan masyarakat Sabang jangan sampai terhenti gara-gara kendala teknis perizinan,” kata Zakaria di Sabang, Kamis.

Ia menjelaskan pengusaha yang proaktif melengkapi persyaratan dan ketentuan perizinan yang ditetapkan seyogyanya dibantu dan difasilitasi agar mereka nyaman mengembangkan usahanya.

Dalam pertemuan dengan Tim Pengendalian Perizinan DPMPTSP Aceh, ia mengatakan  pihaknya sepakat melakukan koordinasi, pengawasan, pembinaan, dan bahkan melindungi, investor yang sudah berinvestasi dan memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat Sabang.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Sabang berwenang membina dan melindungi setiap pelaku usaha yang bersikap adaptif terhadap tuntutan regulasi dan menjalankan usaha sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat Aceh di Sabang. 

Pada kesempatan itu, Zakaria menyebutkan beberapa contoh usaha penginapan yang kini menghadapi kendala teknis perizinan terkait pemanfaatan air permukaan yang mana masih dalam kewenangan Pemerintah Pusat. 

"Jika kewenangan diberikan pada Pemko Sabang, Kami akan berusaha memfasilitasi perizinan sesuai peraturan, tentunya tidak mengganggu ekosistem laut maupun masyarakat," katanya.

Ia juga mengajak DPMPTSP Aceh untuk bersama-sama melakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan, serta memfasilitasi proses perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh maupun yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Pengusaha jangan sampai menutup usaha miliknya dan merumahkan semua tenaga kerjanya, apalagi dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini. Bila ada usaha yang terpaksa tutup yang paling dirugikan adalah pemerintah dan masyarakat," kata Zakaria.

Menurut dia apabila ada usaha yang tutup, tentu akan berdampak buruk bagi iklim investasi di Kota Sabang. 

"Kita perlu memfasilitasi proses perizinan, namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diperlukan agar iklim investasi terjaga dan menarik calon investor baru yang akan membuka usahanya di Sabang," kata Zakaria. 

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksana Investasi, Joni menyatakan sepakat untuk melakukan pembinaan bersama investor yang telah berinvestasi di Sabang. 

Selanjutnya Ia akan menyiapkan laporan terkait dinamika investasi di Sabang dan menyerahkannya kepada Kepala DPMPTSP Aceh.

Menurut Joni, mengenai perizinan, Pemerintah Aceh yang secara teknis dilaksanakan oleh DPMPTSP Aceh memiliki komitmen tinggi dan konsisten melindungi serta membantu para investor yang mengalami hambatan atau gangguan dalam merealisasikan investasi dan menjalankan usahanya. 

“Kepala DPMPTSP Aceh juga konsen pada upaya pembinaan, pengawasan, dan melindungi investor yang telah bersedia menanam modalnya di Aceh,” katanya.  

Pewarta: Arwella

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021