Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh memfasilitasi pengiriman ekspor produk UMKM berupa bahan kuliner khas provinsi itu ke Denmark, negara di Eropa.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Rabu, mengatakan ekspor bahan makanan khas Aceh tersebut dalam meningkatkan devisa negara.

"Ada beberapa bahan makanan khas Aceh produk UMKM yang kami fasilitasi ekspornya ke Denmark. Walaupun jumlah belum begitu banyak, namun ekspor ini langkah awal membangun pasar produk UMKM di luar negeri," kata Isnu Irwantoro.

Adapun bahan makanan khas Aceh yang diekspor ke Denmark tersebut yakni patarana atau dikenal dengan nama "pliek u", emping melinjo, asam sunti atau belimbing wuluh yang dikeringkan, daun salam, dan kue supet.

Isnu Irwantoro mengatakan berat barang yang diekspor tersebut tidak terlalu banyak, dikemas dalam tiga kotak dengan berat 57 kilogram. Pengiriman barang tersebut melalui jasa pengiriman DHL Express.

"Kendati jumlahnya tidak terlalu banyak, namun ekspor ini merupakan implementasi program pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19. Ekspor tersebut juga untuk membangkitkan UMKM dari kesulitan akibat pandemi COVID-19 yang kini masih berlangsung," kata Isnu Irwantoro.

Isnu Irwantoro mengatakan ekspor bahan makanan khas Aceh tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan "Business Matching Hongkong"  pada 7 April 2021. Pertemuan itu menghadirkan UMKM dengan kalangan pengusaha luar negeri.

"Kami berharap dengan ekspor tersebut akan membuka peluang pasar internasional bagi komoditas lainnya di Aceh. Aceh memiliki sumber daya komoditas ekspor yang bisa membangkitkan perekonomian masyarakat di provinsi tersebut," kata Isnu Irwantoro.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021