Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh memprioritaskan warga lanjut usia (lansia) sebagai penerima vaksinasi booster (ketiga) untuk mempertahankan tingkat kekebalan mereka terhadap COVID-19.
“Khusus bagi sasaran lansia, pelaksanaan vaksinasi booster tetap dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan sesuai SE Dirjen P2P Kemenkes,” kata Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Banda Aceh Supriady di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah memulai program vaksin booster pada 12 Januari 2022, diberikan kepada warga yang telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap.
Vaksinasi booster di Banda Aceh dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah.
Supriady mengatakan berdasarkan penelitian, orang yang telah menerima vaksinasi hingga dua dosis terjadi penurunan antibodi terhadap COVID-19 setelah enam bulan. Karena itu perlu diberikan penguatan kembali imunitasnya dengan vaksin dosis lanjutan atau booster.
"Ada beberapa kriteria suatu daerah diperbolehkan melakukan kegiatan vaksinasi booster seperti, sudah mencapai cakupan dosis satu total minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen," ujarnya.
Supriady menjelaskan, sasaran vaksinasi booster tersebut ditujukan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais, serta sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Selain itu, kata Supriady, pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin sejenis atau homolog dan juga bisa menggunakan vaksin yang berbeda atau heterolog.
Kemudian, lanjut Supriady, jika vaksin sebelumnya vaksin dosis pertama dan kedua jenis Sinovac, maka akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.
"Kalau untuk vaksin dosis pertama dan keduanya AstraZeneca, maka akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna," demikian Supriady.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Khusus bagi sasaran lansia, pelaksanaan vaksinasi booster tetap dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan sesuai SE Dirjen P2P Kemenkes,” kata Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Banda Aceh Supriady di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah memulai program vaksin booster pada 12 Januari 2022, diberikan kepada warga yang telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap.
Vaksinasi booster di Banda Aceh dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah.
Supriady mengatakan berdasarkan penelitian, orang yang telah menerima vaksinasi hingga dua dosis terjadi penurunan antibodi terhadap COVID-19 setelah enam bulan. Karena itu perlu diberikan penguatan kembali imunitasnya dengan vaksin dosis lanjutan atau booster.
"Ada beberapa kriteria suatu daerah diperbolehkan melakukan kegiatan vaksinasi booster seperti, sudah mencapai cakupan dosis satu total minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen," ujarnya.
Supriady menjelaskan, sasaran vaksinasi booster tersebut ditujukan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais, serta sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Selain itu, kata Supriady, pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin sejenis atau homolog dan juga bisa menggunakan vaksin yang berbeda atau heterolog.
Kemudian, lanjut Supriady, jika vaksin sebelumnya vaksin dosis pertama dan kedua jenis Sinovac, maka akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.
"Kalau untuk vaksin dosis pertama dan keduanya AstraZeneca, maka akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna," demikian Supriady.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022