Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur mendapati pedagang takjil yang sedang berjualan di siang hari di bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah, padahal tindakan tersebut dilarang keras. 

Kasatpol PP dan WH Aceh Timur Amran di Aceh Timur, Kamis mengatakan beberapa pedagang takjil yang kedapatan  sedang menjual makanan siap saji kepada pelanggannya tersebut berada 
di lingkungan Kota Idi, Peureulak dan Simpang Ulim, Aceh Timur.

"Begitu kedapatan kita melakukan pembinaan berupa teguran dan arahan agar menghentikan menjual makanan tersebut dan menunggu sampai pukul 15.00 WIB,"kata Amran.

Dia juga mengaku, seluruh pedagang makanan siap saji juga mendapat peringatan keras dari petugas WH dan menandatangani surat pernyataan. 

Begitu juga dengan beberapa pedagang takjil juga dinasehati dan ingati agar tidak menjual jenis takjil sebelum pukul 15.00 WIB.

"Jika kedepan pedagang ini masih beraksi siang hari selama ramadhan, maka kita akan berikan sanksi sesuai ketentuan, karena Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengeluarkan imbauan khusus pedagang makanan siap saji dilarang berjualan sebelum pukul 15.00 wib selama ramadhan," kata Amran.
 

Pewarta: Hayaturrahmah Ikhsan

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022