Meulaboh (ANTARA) - Personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat mencabut sejumlah spanduk ilegal yang terpasang di sejumlah ruang publik di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat terkait pro kontra penolakan dan perpanjangan jabatan Pj Bupati Aceh Barat yang akan berakhir pada 11 Oktober 2023.
“Pencabutan spanduk ilegal ini kami lakukan sebagai upaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Didampingi Kabid Trantib Arsil, ia menyebutkan total spanduk yang telah dilakukan pencabutan di ruang publik di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mencapai 18 spanduk terdiri sembilan spanduk berbentuk dukungan dan sembilan spanduk berbentuk penolakan jabatan Pj Bupati Aceh Barat.
Baca juga: Pj Bupati Aceh Barat serahkan santunan Rp118 juta untuk keluarga keuchik meninggal di HUT RI
Azim mengatakan penertiban spanduk dan reklame di Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan tersebut, merujuk pada Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Pada Pasal 5 huruf d dan o dalam produk hukum tersebut dijelaskan lebih rinci pada bagian ke empat tentang tertib jalur hijau, taman dan tempat umum.
Satpol PP cabut spanduk ilegal pro kontra tolak dan perpanjang jabatan Pj Bupati Aceh Barat
Rabu, 6 September 2023 14:03 WIB