Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyerahkan empat rancangan Peraturan Daerah (Qanun) kepada DPRK setempat sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat, pembangunan dan tata kelola pemerintahan.

"Empat rancangan Qanun ini merupakan perpaduan dari tiga rancangan qanun usulan pemerintah dan satu rancangan qanun atas usulan inisiatif DPRK,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban di Meulaboh, Kamis.

Ada pun rancangan qanun yang diajukan tersebut, diantaranya rancangan Qanun tentang Gampong, rancangan Qanun tentang Pemilihan Keuchik (kepala desa) secara serentak, rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat, serta rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan paparnya.

Sekda Marhaban mengatakan pemerintah daerah berharap rancangan qanun yang sudah diajukan tersebut, nantinya bisa mendapat tanggapan positif serta tinjauan yang mendalam dari anggota DPRK Aceh Barat.

Pihaknya berharap dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, tahapan demi tahapan dalam proses pembahasan dan penetapan rancangan qanun-qanun Kabupaten Aceh Barat tahun 2022, dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.

Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, mengapresiasi Pemkab Aceh Barat yang telah bekerja keras dan berperan aktif dalam menyusun rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat tahun 2022, guna dibahas dan mendapat persetujuan dewan melalui rapat paripurna ketiga.

"Sesuai kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah, terhadap empat rancangan qanun tersebut telah dibahas oleh badan legislasi dengan pihak eksekutif  sejak tanggal 17 sampai dengan 21 maret 2022, serta telah difasilitasi oleh Gubernur Aceh," kata Samsi Barmi.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022