Bupati Aceh Barat H Ramli MS meminta kepada Kementerian Agama Republik Indonesia agar memperjuangkan nasib Cut Endek T Budiman, seorang calon haji warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, yang gagal berangkat akibat tidak terbitnya visa dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kemenag Aceh Barat dan Kemenag Aceh dan Kemenag Pusat agar bertanggungjawab dengan persoalan ini, kasihan warga Aceh Barat yang harusnya sudah bisa berangkat malah tidak terbit visanya,” kata Bupati Ramli MS yang menghubungi ANTARA melalui saluran telepon di Meulaboh, Sabtu malam.
Ia mengatakan, gagalnya seorang calon haji Aceh Barat berangkat ke Tanah Suci Arab Saudi pada musim haji tahun ini, karena Cut Endek tidak diterbitkan visa dari Pemerintah Arab Saudi lantaran akan memasuki usia 65 tahun.
Baca juga: 1.568 jamaah haji Aceh telah berada di Madinah, dua kloter menyusul
Ramli MS mengatakan, akibat kebijakan tersebut justru menyebabkan masyarakat muslim yang harusnya bisa berangkat ibadah haji, malah tidak bisa diberangkatkan karena terbentur aturan.
Ramli MS mengatakan, kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang melarang warga yang sudah berusia 65 tahun tidak boleh berangkat haji, adalah sebuah aturan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam dan termasuk dosa besar.
Baca juga: JCH Abdya diminta patuhi arahan ketua kloter
Menurut dia, kebijakan melarang warga berangkat haji padahal seseorang masih mampu melaksanakan ibadah tersebut, adalah hak setiap muslim untuk menyempurnakan rukun Islam yang kelima bagi umat Islam.
Ia juga meminta Kepala Kantor Kemenag Aceh Barat agar jujur dengan persoalan tersebut, dan meminta pihak Kemenag agar bertanggungjawab terkait nasib Cut Endek, yang gagal berangkat ke Arab Saudi hanya gara-gara terbentur aturan.
Baca juga: Cerita Farah, perempuan asal Lhokseumawe berangkat haji di usia muda
Ramli juga meminta Kemenag Aceh Barat dan Kemenag Aceh agar dapat memperjuangkan nasib Cut Endek agar bisa berhaji tahun ini.
“Saya memohon kepada pemerintah pusat bisa membantu warga Aceh Barat agar bisa berangkat haji tahun ini, kami ingin warga yang sudah bisa berhaji agar bisa beribadah tahun ini,” kata Ramli MS.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Kemenag Aceh Barat dan Kemenag Aceh dan Kemenag Pusat agar bertanggungjawab dengan persoalan ini, kasihan warga Aceh Barat yang harusnya sudah bisa berangkat malah tidak terbit visanya,” kata Bupati Ramli MS yang menghubungi ANTARA melalui saluran telepon di Meulaboh, Sabtu malam.
Ia mengatakan, gagalnya seorang calon haji Aceh Barat berangkat ke Tanah Suci Arab Saudi pada musim haji tahun ini, karena Cut Endek tidak diterbitkan visa dari Pemerintah Arab Saudi lantaran akan memasuki usia 65 tahun.
Baca juga: 1.568 jamaah haji Aceh telah berada di Madinah, dua kloter menyusul
Ramli MS mengatakan, akibat kebijakan tersebut justru menyebabkan masyarakat muslim yang harusnya bisa berangkat ibadah haji, malah tidak bisa diberangkatkan karena terbentur aturan.
Ramli MS mengatakan, kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang melarang warga yang sudah berusia 65 tahun tidak boleh berangkat haji, adalah sebuah aturan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam dan termasuk dosa besar.
Baca juga: JCH Abdya diminta patuhi arahan ketua kloter
Menurut dia, kebijakan melarang warga berangkat haji padahal seseorang masih mampu melaksanakan ibadah tersebut, adalah hak setiap muslim untuk menyempurnakan rukun Islam yang kelima bagi umat Islam.
Ia juga meminta Kepala Kantor Kemenag Aceh Barat agar jujur dengan persoalan tersebut, dan meminta pihak Kemenag agar bertanggungjawab terkait nasib Cut Endek, yang gagal berangkat ke Arab Saudi hanya gara-gara terbentur aturan.
Baca juga: Cerita Farah, perempuan asal Lhokseumawe berangkat haji di usia muda
Ramli juga meminta Kemenag Aceh Barat dan Kemenag Aceh agar dapat memperjuangkan nasib Cut Endek agar bisa berhaji tahun ini.
“Saya memohon kepada pemerintah pusat bisa membantu warga Aceh Barat agar bisa berangkat haji tahun ini, kami ingin warga yang sudah bisa berhaji agar bisa beribadah tahun ini,” kata Ramli MS.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022