Satresnarkoba Polresta Banda Aceh memusnahkan sebanyak 12 bal barang bukti daun ganja kering yang digagalkan dari pengiriman melalui kargo bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar beberapa waktu lalu.
"Pemusnahan barang bukti daun ganja kering sebanyak 12 bal ini kami lakukan dengan cara dibakar, tadi juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, di Banda Aceh, Sabtu.
Tendri menyampaikan, apapun barang bukti yang dimusnahkan dari 12 bal tersebut yakni seberat 12.106 gram dari total 12.218 gram Karena sisanya
111.04 gram dikirim ke laboratorium Medan untuk dilakukan pengujian.
"Saat pemusnahan kami turut menghadirkan tersangka berinisial ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie pada Juni 2022 silam di rumahnya," ujarnya.
Tendri menjelaskan, kasus narkotika dari barang bukti yang musnahkan tersebut yakni diamankan saat tersangka melakukan pengiriman dengan modus sparepart melalui kargo di bandara SIM Aceh Besar.
Di mana, kata dia, pelaku saat itu melakukan pengiriman ganja kering 12 bal melalui jasa JNE ke Bandara SIM Aceh Besar. Rencananya ganja tersebut hendak dikirimkan ke daerah Bogor.
"Petugas di gudang cargo curigai paket tersebut, namun setelah dibuka ternyata daun ganja kering sebanyak 12 kg. Kemudian kita amankan untuk penyelidikan," katanya.
Untuk diketahui, perkara narkotika tersebut saat ini masih dalam proses tahapan dua persidangan di Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Pemusnahan barang bukti daun ganja kering sebanyak 12 bal ini kami lakukan dengan cara dibakar, tadi juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, di Banda Aceh, Sabtu.
Tendri menyampaikan, apapun barang bukti yang dimusnahkan dari 12 bal tersebut yakni seberat 12.106 gram dari total 12.218 gram Karena sisanya
111.04 gram dikirim ke laboratorium Medan untuk dilakukan pengujian.
"Saat pemusnahan kami turut menghadirkan tersangka berinisial ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie pada Juni 2022 silam di rumahnya," ujarnya.
Tendri menjelaskan, kasus narkotika dari barang bukti yang musnahkan tersebut yakni diamankan saat tersangka melakukan pengiriman dengan modus sparepart melalui kargo di bandara SIM Aceh Besar.
Di mana, kata dia, pelaku saat itu melakukan pengiriman ganja kering 12 bal melalui jasa JNE ke Bandara SIM Aceh Besar. Rencananya ganja tersebut hendak dikirimkan ke daerah Bogor.
"Petugas di gudang cargo curigai paket tersebut, namun setelah dibuka ternyata daun ganja kering sebanyak 12 kg. Kemudian kita amankan untuk penyelidikan," katanya.
Untuk diketahui, perkara narkotika tersebut saat ini masih dalam proses tahapan dua persidangan di Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022