Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara pembunuh berencana terhadap dua petani menuntut seorang terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar Maulijar di Aceh Besar, Rabu, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jantho.
"Terdakwa dituntut 20 tahun penjara atas nama Azwir Basyah alias Toke Win. Dalam tuntutan JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP sebagai mana dalam dakwaan kedua primair," kata Maulijar.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, kata Maulijar, JPU menyatakan terdakwa Azwir Basyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain melakukan pembunuhan berencana.
Selain terdakwa Azwir Basyah, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman berbeda. Yakni terdakwa Tarmizi alias Abu Midi dengan hukuman 20 tahun penjara serta terdakwa Darwin dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Feriadi alias Bang Chek dengan hukuman 16 tahun penjara, terdakwa Zardan dengan hukuman 15 tahun penjara, terdakwa Muhammad Yahya alias Bang Ya dengan hukum-hukum 18 tahun penjara serta terdakwa Nazar dengan hukuman 10 tahun penajara.
"Setelah pembacaan tuntutan, persidangan berikut dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa," kata Maulijar.
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 12 Mei 2022 malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar Maulijar di Aceh Besar, Rabu, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jantho.
"Terdakwa dituntut 20 tahun penjara atas nama Azwir Basyah alias Toke Win. Dalam tuntutan JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP sebagai mana dalam dakwaan kedua primair," kata Maulijar.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, kata Maulijar, JPU menyatakan terdakwa Azwir Basyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain melakukan pembunuhan berencana.
Selain terdakwa Azwir Basyah, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman berbeda. Yakni terdakwa Tarmizi alias Abu Midi dengan hukuman 20 tahun penjara serta terdakwa Darwin dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Feriadi alias Bang Chek dengan hukuman 16 tahun penjara, terdakwa Zardan dengan hukuman 15 tahun penjara, terdakwa Muhammad Yahya alias Bang Ya dengan hukum-hukum 18 tahun penjara serta terdakwa Nazar dengan hukuman 10 tahun penajara.
"Setelah pembacaan tuntutan, persidangan berikut dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa," kata Maulijar.
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 12 Mei 2022 malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023