BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan layanan syariah untuk Provinsi Aceh sebagai salah satu upaya untuk mendukung Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Aceh.

"Pemberlakuan layanan syariah untuk Aceh sangat tepat karena memang sistem kehidupan masyarakat Aceh berdasarkan syariah," kata Deputi Direktur Bidang Perencanaan Strategi (Depdirbid) BPJS Ketenagakerjaan Pusat Hendra Nopriansyah, di Banda Aceh, Rabu.

Hendra menyampaikan, jumlah kepesertaan Aceh yang aktif pada layanan syariah terus mengalami peningkatan yaitu 510.865 orang pada November 2021, kemudian naik menjadi 692.965 hingga Desember 2022.

Baca juga: Ini total klaim yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh sepanjang 2022

Dirinya menyebutkan, layanan kepesertaan syariah ini hanya berlaku berlaku di Aceh, atau belum ada di provinsi lainnya di Indonesia, semua itu karena untuk mendukung ketentuan yang berlaku di tanah rencong.

Hendra menyebutkan, untuk dana investasi layanan syariah terhadap masyarakat Aceh ini terpisah atau berdiri sendiri dalam bentuk aset deposito, aset sukuk, dan aset saham syariah.

"Pemberian layanan dengan standar syariah ini pertama dan hanya ada satu-satunya di Aceh, dan terus mengalami pertumbuhan," ujarnya.

Selain layanan syariah, Hendra juga menuturkan bahwa masyarakat Aceh yang masuk dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini masih kurang. Di mana dari total 1,6 juta jiwa potensi, baru sebanyak 593 ribu (37,03 persen) pekerja masuk perlindungan.

Baca juga: Pemkot Sabang serahkan santunan jaminan kematian bagi ahli waris

Menurut Hendra, masih minimnya kepesertaan tersebut karena masih banyak pekerja yang belum mengetahui manfaat program jaminan sosial ini, maka dari itu perlu elaborasi dengan Pemerintah Aceh untuk mengedukasi masyarakat terkait manfaatnya.

Kemudian, bisa juga karena mereka tidak masuk perlindungan karena belum mampu atau tidak mau membayarnya atau mereka masuk dalam kategori pekerja miskin.

"Itu sebenarnya yang juga kami sedang petakan, dan khusus kategori yang tidak mampu membayar, maka di sana lah butuh perhatian Pemerintah Aceh," kata Hendra.

Dalam kesempatan ini, Kepala BP JAMSOSTEK Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah berharap kerjasama dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan di Aceh terus meningkat guna memperluas cakupan layanan syariah.

"Ini semua untuk mendukung kebijakan Pemerintah Aceh yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Semoga ke depan semakin banyak pekerja yang bisa mendapatkan jaminan sosial ini,” kata Syarifah.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan salurkan santunan kematian di Pidie Jaya

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023