Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat menetapkan dua ketentuan atau standar pembayaran zakat fitrah Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi di daerah itu.
“Penetapan standar zakat fitrah pada tahun ini berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-Ketentuannya,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat H Samsul Bahri di Meulaboh, Rabu.
Ia menjelaskan terdapat dua kriteria pembayaran zakat fitrah pada tahun ini, yakni ketentuan pertama, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan beras seberat 2,8 kilogram atau enam kay/batok ditambah satu genggam beras per jiwa.
Baca juga: Dukung pengelolaan zakat, Pj Walkot Sabang terima penghargaan BAZNAS Award 2023
Pembayaran zakat fitrah di ketentuan pertama tersebut, dibayarkan sesuai dengan beras yang selama ini atau sehari-hari dikonsumsi oleh masyarakat, dan ketentuan ini sesuai dengan Mazhab Imam Syafii.
Kemudian, kriteria yang kedua, kata Samsul Bahri, apabila zakat dibayarkan dengan uang tunai, biayanya diakumulasi dengan harga kurma kering, gandum kering, gandum bur atau anggur kering seberat 3,8 kilogram, dan ketentuan ini sesuai Mazhab Imam Hambali.
“Sengaja kita akomodasi dua pendapat ulama, yang membuat sahnya pembayaran fitrah,” kata Samsul Bahri.
Ia menjelaskan tidak ada kenaikan jumlah standar pembayaran zakat fitrah pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, karena takarannya masih sama seperti tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
“Yang membedakan pada tahun ini, yaitu bagi masyarakat yang membayar zakat dengan uang, hitungannya diakumulasi dengan kurma, gandum kering, anggur kering atau gandum bur. Tidak lagi dengan beras,” kata Samsul Bahri.
Baca juga: Penjabat Gubernur Aceh terima penghargaan Baznas RI
Pihaknya juga mengimbau kepada masing-masing panitia masjid di Kabupaten Aceh Barat agar dapat segera memulai menerima pembayaran zakat fitrah dari masyarakat hingga batas waktu sebelum pelaksanaan ibadah Shalat Ied Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sedangkan ketentuan pendistribusian zakat fitrah, juga dapat mulai dilakukan saat ini hingga sebelum pelaksanaan Shalat Ied Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ia menjelaskan keputusan standarisasi pembayaran zakat fitrah tahun ini sebelumnya telah disepakati oleh unsur Forkompimda Aceh Barat dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam dan telah ditandatangani.
Selain ditandatangani Kepala Kemenag, juga ditandatangani oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat Tgk H Mahdi Kari, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Barat oleh H. A Jajuli, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat H Muhammad Isa.
Selain itu, perwakilan PCNU Aceh Barat yang ditandatangani oleh Syuriah Tgk H Cut Usman, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Aceh Barat H D.I Nasution, Ketua Forum KUA Aceh Barat Marhadjadwal, Kabag Keistimewaan Setdakab Aceh Barat Suriatna, serta Ketua PC Perti Aceh Barat Tgk Drs Sofyan Yusuf.
Baca juga: Presiden Jokowi diminta tetapkan RPP zakat pengurang pajak untuk Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Penetapan standar zakat fitrah pada tahun ini berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-Ketentuannya,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat H Samsul Bahri di Meulaboh, Rabu.
Ia menjelaskan terdapat dua kriteria pembayaran zakat fitrah pada tahun ini, yakni ketentuan pertama, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan beras seberat 2,8 kilogram atau enam kay/batok ditambah satu genggam beras per jiwa.
Baca juga: Dukung pengelolaan zakat, Pj Walkot Sabang terima penghargaan BAZNAS Award 2023
Pembayaran zakat fitrah di ketentuan pertama tersebut, dibayarkan sesuai dengan beras yang selama ini atau sehari-hari dikonsumsi oleh masyarakat, dan ketentuan ini sesuai dengan Mazhab Imam Syafii.
Kemudian, kriteria yang kedua, kata Samsul Bahri, apabila zakat dibayarkan dengan uang tunai, biayanya diakumulasi dengan harga kurma kering, gandum kering, gandum bur atau anggur kering seberat 3,8 kilogram, dan ketentuan ini sesuai Mazhab Imam Hambali.
“Sengaja kita akomodasi dua pendapat ulama, yang membuat sahnya pembayaran fitrah,” kata Samsul Bahri.
Ia menjelaskan tidak ada kenaikan jumlah standar pembayaran zakat fitrah pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, karena takarannya masih sama seperti tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
“Yang membedakan pada tahun ini, yaitu bagi masyarakat yang membayar zakat dengan uang, hitungannya diakumulasi dengan kurma, gandum kering, anggur kering atau gandum bur. Tidak lagi dengan beras,” kata Samsul Bahri.
Baca juga: Penjabat Gubernur Aceh terima penghargaan Baznas RI
Pihaknya juga mengimbau kepada masing-masing panitia masjid di Kabupaten Aceh Barat agar dapat segera memulai menerima pembayaran zakat fitrah dari masyarakat hingga batas waktu sebelum pelaksanaan ibadah Shalat Ied Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sedangkan ketentuan pendistribusian zakat fitrah, juga dapat mulai dilakukan saat ini hingga sebelum pelaksanaan Shalat Ied Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ia menjelaskan keputusan standarisasi pembayaran zakat fitrah tahun ini sebelumnya telah disepakati oleh unsur Forkompimda Aceh Barat dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam dan telah ditandatangani.
Selain ditandatangani Kepala Kemenag, juga ditandatangani oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat Tgk H Mahdi Kari, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Barat oleh H. A Jajuli, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat H Muhammad Isa.
Selain itu, perwakilan PCNU Aceh Barat yang ditandatangani oleh Syuriah Tgk H Cut Usman, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Aceh Barat H D.I Nasution, Ketua Forum KUA Aceh Barat Marhadjadwal, Kabag Keistimewaan Setdakab Aceh Barat Suriatna, serta Ketua PC Perti Aceh Barat Tgk Drs Sofyan Yusuf.
Baca juga: Presiden Jokowi diminta tetapkan RPP zakat pengurang pajak untuk Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023