Anggota DPD RI asal Aceh Fadhil Rahmi meminta Presiden RI Joko Widodo segera menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal zakat pengurang pajak untuk Aceh.

“Kita berharap Presiden Jokowi bisa segera menekan RPP Zakat Pengurang Pajak ini,” kata Fadhil Rahmi, di Banda Aceh, Sabtu. 

Fadhil menjelaskan, zakat sebagai pengurang pajak penghasilan merupakan harapan masyarakat Aceh. Sehingga tidak harus membayar ganda (double tax) yaitu pajak penghasilan dan zakat. 

Menurutnya, khususnya di Aceh telah mendapat legalitas zakat sebagai pengurang pajak penghasilan tertuang dalam Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Namun sayangnya belum dapat dilaksanakan sejak UUPA disahkan 2006. Maka masalah tersebut harus menjadi perjuangan bersama. Saling mendukung dan berkoordinasi agar persoalan ini cepat selesai.

“Kita saling mengingatkan, didorong bersama sama sehingga poin penting ini bisa segera terwujud," ujar Fadhil Rahmi.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky juga meminta Presiden Jokowi segera merealisasi Rancangan RPP zakat pengurang pajak tersebut.

"Zakat juga berstatus sebagai pajak yang diatur dalam UUPA. Namun, poin mengenai zakat itu belum terimplementasi hingga sekarang," kata Iskandar.

Iskandar menjelaskan, dalam UUPA disebutkan bahwa zakat pengurang pajak perlu diatur lebih jauh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Zakat Pengurang Pajak. Jika ketentuan tidak ada, maka masyarakat Aceh harus dua kali bayar pajak, yakni pajak penghasilan dan zakat.

“Karena itu minta Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh juga harus kompak dan satu suara dalam memperjuangkan poin penting ini,” demikian Iskandar.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023