Meulaboh (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Aceh Barat resmi menetapkan standarisasi zakat fitrah tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi, sebagai rujukan dalam menunaikan kewajiban rukun Islam setiap tahunnya.
“Dengan adanya penetapan standarisasi zakat fitrah ini, dapat menjadi rujukan bagi masyarakat yang akan membayar zakat pada tahun ini,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Aceh Barat H Khairul Azhar di Meulaboh, Rabu.
Ia mengatakan, zakat fitrah yang akan dikeluarkan oleh masyarakat yaitu dalam bentuk uang atau harga barang, dengan kadar zakatnya seharga 3,8 kilogram makanan pokok per jiwa.
Ada pun hasil penetapan zakat tersebut diantaranya masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis Ramos / PTN / Piring Nasi /111 dan sejenisnya membayar zakat sebesr Rp55 ribu per jiwa.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras Mawar Super / Pandan Wangi / MB atau sejenisnya, wajib membayar zakat sebesar Rp46.000 per jiwa.
Sedangkan masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis Teratai / TD / Rantang / Rajawali / Top 1 / Gunung Beutong /Beras Ladang atau sejenisnya membayar zakat sebesar Rp42 ribu per jiwa.
Masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis Menara / Walet / P.1/ Bulog atau sejenisnya membayar zakat sebesar Rp36.000 per jiwa.
Azhar juga menambahkan, masyarakat yang mengkonsumsi kurma dibayar sebesar Rp130 ribu hingga Rp874.000 per jiwa, bagi masyarakat yang mengkonsumsi gandum membayar sebesar Rp50 ribu hingga Rp170 ribu per jiwa.
Sedangkan masyarakat yang mengkonsumsi Anggur membayar sebesar Rp190 ribu hingga Rp258 ribu per jiwa.
“Pembayaran zakat fitrah ini dapat dilakukan mulai diterbitkannya keputusan ini sampai sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah,” kata Khairul Azhar menambahkan.
Ia juga menjelaskan, hasil keputusan penetapan zakat fitrah pada tahun ini juga turut dihadiri oleh unsure dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Aceh Barat, Mahkamah Syar’iyah, Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, Nahdlatul Ulama (NU) Aceh Barat, Muhammadiyah Aceh Barat, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh serta lembaga terkait lainnya.
Mau bayar zakat? Berikut standarisasi zakat fitrah di Aceh Barat
Rabu, 20 April 2022 22:12 WIB