Jakarta, 13/1 (Antara) - Kemenangan gugatan perdata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya terhadap PT Kalista Alam oleh Pengadilan Negeri Meulaboh Provinsi Aceh dapat menjadi efek jera bagi perusahaan perusak lingkungan.
"Keberhasilan memenangkan gugatan ini merupakan pembelajaran yang baik," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, Senin.
Balthasar mengatakan, upaya penegakan hukum lingkungan melalui pengadilan tersebut meningkatkan kepercayaan bahwa pemulihan lingkungan hidup dapat diselesaikan dengan pengadilan.
Putusan Majelis Hakim PN Meulaboh tentang gugatan Menteri LH terhadap PT Kalista Alam selaku tergugat pada 8 Januari 2014 menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Tergugat juga dihukum membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp114 miliar dan harus membayar Rp251 miliar untuk pemulihan lingkungan hidup.
Di samping itu, tergugat juga tidak diperbolehkan menanam di lahan gambut seluas 1.000 hektare.
PT Kalista Alam merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki lahan seluas 1.605 hektare yang berada dalam kawasan ekosistem Leuser berlokasi di desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
Awal gugatan dilayangkan berdasarkan laporan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) tertanggal 11 April 2012 kepada Menteri LH yang menebutkan terdapat titik panas (hotspot) yang diduga terjadi pembakaran lahan.
Lalu dilakukan verifikasi lapangan yang menyimpulkan bahwa PT Kalista Alam telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu membakar lahan.
Berdasarkan hasil kesimpulan tim lapangan dan penelitian oleh ahli kebakaran hutan dan ahli kerusakan lahan didapati bahwa terjadinya kebakaran lahan seluas 1.000 hektare tersebut telah menimbulkan kerugian lingkungan yang harus dibayar PT Kalista Alam kepada negara.
Proses mediasi juga sempat dilakukan namun gagal hingga akhirnya dilanjutkan proses persidangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014
"Keberhasilan memenangkan gugatan ini merupakan pembelajaran yang baik," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, Senin.
Balthasar mengatakan, upaya penegakan hukum lingkungan melalui pengadilan tersebut meningkatkan kepercayaan bahwa pemulihan lingkungan hidup dapat diselesaikan dengan pengadilan.
Putusan Majelis Hakim PN Meulaboh tentang gugatan Menteri LH terhadap PT Kalista Alam selaku tergugat pada 8 Januari 2014 menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Tergugat juga dihukum membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp114 miliar dan harus membayar Rp251 miliar untuk pemulihan lingkungan hidup.
Di samping itu, tergugat juga tidak diperbolehkan menanam di lahan gambut seluas 1.000 hektare.
PT Kalista Alam merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki lahan seluas 1.605 hektare yang berada dalam kawasan ekosistem Leuser berlokasi di desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
Awal gugatan dilayangkan berdasarkan laporan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) tertanggal 11 April 2012 kepada Menteri LH yang menebutkan terdapat titik panas (hotspot) yang diduga terjadi pembakaran lahan.
Lalu dilakukan verifikasi lapangan yang menyimpulkan bahwa PT Kalista Alam telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu membakar lahan.
Berdasarkan hasil kesimpulan tim lapangan dan penelitian oleh ahli kebakaran hutan dan ahli kerusakan lahan didapati bahwa terjadinya kebakaran lahan seluas 1.000 hektare tersebut telah menimbulkan kerugian lingkungan yang harus dibayar PT Kalista Alam kepada negara.
Proses mediasi juga sempat dilakukan namun gagal hingga akhirnya dilanjutkan proses persidangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014