Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh membuka posko untuk menerima pindah pemilih pada Pemilu 2024 yang berlangsung hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Selasa, mengatakan posko pindah pemilih tersebut dilaksanakan penyelenggara pemilihan umum ad hoc di tingkat desa.
"Posko tersebut untuk mengakomodir pemilih yang pindah atau sedang bertugas tempat lainnya yang jaraknya jauh dari tempat domisili saat pemungutan suara pemilu atau alasan lainnya, sehingga tidak kehilangan hak pilih," kata Agusni AH.
Baca juga: KIP Banda Aceh mulai susun rancangan DCS Pemilu 2024
Menurut Agusni AH, data pemilih pindahan tersebut nantinya dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Sedang pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, nantinya dimasukkan dalam dalam daftar pemilih khusus.
Agusni merincikan sejumlah syarat pindah memilih yang terdiri hingga 30 hari sebelum pencoblosan dan hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara. Untuk 30 hari sebelum pencoblosan terdiri sembilan syarat. Sedangkan tujuh hari sebelum pemungutan suara hanya mengakomodir empat syarat.
Adapun syarat pindah memilih untuk yang 30 hari sebelum pencoblosan yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan atau narapidana di rutan maupun lapas.
Berikutnya, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba (dalam negeri), bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan, serta pindah domisili.
"Sedangkan syarat bagi pindah memilih sebelum tujuh hari pemungutan suara di antaranya bertugas di tempat lain, sedang menjalani rawat inap atau sakit, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan, baik rutan maupun lapas," kata Agusni AH.
Sementara itu, Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful mengatakan surat suara pemilih pindahan tergantung ke wilayah mana pemilih tersebut pindah. Apabila pindah di luar daerah pemilihannya seperti luar provinsi, hanya mendapat surat suara calon presiden dan calon wakil presiden.
"Kalau masih dalam provinsi, tetap berbeda daerah pemilihan DPR RI, DPR Aceh, maupun DPR Kabupaten kota, maka hanya mendapat surat suara pemilihan presiden dan calon anggota DPD RI. Begitu juga untuk daerah pemilihan DPR, DPRA, dan DPR kabupaten kota, akan disesuaikan dengan asal domisili pemilih terdaftar," kata Saiful
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: KIP Aceh: Parpol diberi kesempatan ganti bacaleg sebelum penetapan DCS
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Selasa, mengatakan posko pindah pemilih tersebut dilaksanakan penyelenggara pemilihan umum ad hoc di tingkat desa.
"Posko tersebut untuk mengakomodir pemilih yang pindah atau sedang bertugas tempat lainnya yang jaraknya jauh dari tempat domisili saat pemungutan suara pemilu atau alasan lainnya, sehingga tidak kehilangan hak pilih," kata Agusni AH.
Baca juga: KIP Banda Aceh mulai susun rancangan DCS Pemilu 2024
Menurut Agusni AH, data pemilih pindahan tersebut nantinya dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Sedang pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, nantinya dimasukkan dalam dalam daftar pemilih khusus.
Agusni merincikan sejumlah syarat pindah memilih yang terdiri hingga 30 hari sebelum pencoblosan dan hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara. Untuk 30 hari sebelum pencoblosan terdiri sembilan syarat. Sedangkan tujuh hari sebelum pemungutan suara hanya mengakomodir empat syarat.
Adapun syarat pindah memilih untuk yang 30 hari sebelum pencoblosan yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan atau narapidana di rutan maupun lapas.
Berikutnya, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba (dalam negeri), bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan, serta pindah domisili.
"Sedangkan syarat bagi pindah memilih sebelum tujuh hari pemungutan suara di antaranya bertugas di tempat lain, sedang menjalani rawat inap atau sakit, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan, baik rutan maupun lapas," kata Agusni AH.
Sementara itu, Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful mengatakan surat suara pemilih pindahan tergantung ke wilayah mana pemilih tersebut pindah. Apabila pindah di luar daerah pemilihannya seperti luar provinsi, hanya mendapat surat suara calon presiden dan calon wakil presiden.
"Kalau masih dalam provinsi, tetap berbeda daerah pemilihan DPR RI, DPR Aceh, maupun DPR Kabupaten kota, maka hanya mendapat surat suara pemilihan presiden dan calon anggota DPD RI. Begitu juga untuk daerah pemilihan DPR, DPRA, dan DPR kabupaten kota, akan disesuaikan dengan asal domisili pemilih terdaftar," kata Saiful
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: KIP Aceh: Parpol diberi kesempatan ganti bacaleg sebelum penetapan DCS
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023