Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 30 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara dengan melibatkan tiga tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan saksi-saksi yang dimintai keterangan tersebut terkait pengadaan sapi sebanyak 200 ekor dengan nilai kontrak Rp2,37 miliar.
"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 30 orang saksi. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dengan pengadaan sapi tahun anggaran 2019 di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara," katanya.
Baca juga: Kejati Aceh tetapkan tiga tersangka pengadaan sapi Rp2,37 miliar di Aceh Tenggara
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 200 ekor sapi yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh.
Ketiga tersangka, yakni berinisial M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Berikutnya, tersangka berinisial A selaku Direktur CV MRM, perusahaan pemenang lelang pengadaan sapi. Serta tersangka MR, selalu penyuplai sapi untuk CV MRM.
"Terhadap ketiga tersangka belum dilakukan penahanan. Penyidik segera memanggil dan memeriksa ketiganya dalam status sebagai tersangka," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Ketiga tersangka disangkakan secara primair melanggar Pasal 2 Ayat jo UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedang sangkaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengadaan 200 ekor sapi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019. Anggaran pengadaan bersumber dari dana otonomi khusus Aceh yang dialokasikan kepada kabupaten kota.
Dari 200 ekor sapi tersebut, 81 ekor di antaranya mati yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian. Sedangkan 119 ekor lainnya tidak jelas keberadaannya.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1 miliar lebih. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 27 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sapi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan saksi-saksi yang dimintai keterangan tersebut terkait pengadaan sapi sebanyak 200 ekor dengan nilai kontrak Rp2,37 miliar.
"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 30 orang saksi. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dengan pengadaan sapi tahun anggaran 2019 di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara," katanya.
Baca juga: Kejati Aceh tetapkan tiga tersangka pengadaan sapi Rp2,37 miliar di Aceh Tenggara
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 200 ekor sapi yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh.
Ketiga tersangka, yakni berinisial M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Berikutnya, tersangka berinisial A selaku Direktur CV MRM, perusahaan pemenang lelang pengadaan sapi. Serta tersangka MR, selalu penyuplai sapi untuk CV MRM.
"Terhadap ketiga tersangka belum dilakukan penahanan. Penyidik segera memanggil dan memeriksa ketiganya dalam status sebagai tersangka," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Ketiga tersangka disangkakan secara primair melanggar Pasal 2 Ayat jo UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedang sangkaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengadaan 200 ekor sapi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019. Anggaran pengadaan bersumber dari dana otonomi khusus Aceh yang dialokasikan kepada kabupaten kota.
Dari 200 ekor sapi tersebut, 81 ekor di antaranya mati yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian. Sedangkan 119 ekor lainnya tidak jelas keberadaannya.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1 miliar lebih. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 27 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sapi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023