Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menyatakan siap memfasilitasi para pengusaha yang ingin melakukan impor ke kawasan Sabang, dalam upaya memenuhi komoditi kebutuhan masyarakat maupun industri di wilayah kawasan Sabang.
“Dengan kewenangan yang dimiliki BPKS terutama untuk aktivitas ekspor dan impor, kami berupaya untuk memudahkan berbagai pelayanan perizinan dan fasilitas terkait bagi importir untuk memasukkan barang yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun industri dalam kawasan Sabang,” kata Plt Kepala BPKS Marthunis dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan BPKS dibentuk melalui Undang-Undang nomor 37 tahun 2000 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Baca juga: BPKS: Sabang Marine Festival suguhkan potensi kemaritiman Sabang
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa khusus kawasan bebas Sabang, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah, dan pembebasan cukai dan pembebasan bea masuk pemasukan barang konsumsi dari luar daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di kawasan Sabang.
Hal itu juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Maka, lanjut dia, khusus untuk kawasan Sabang juga tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan impor, termasuk untuk kebutuhan komoditi seperti gula dan beras bisa masuk ke Sabang, namun dengan kewajiban memenuhi unsur perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan mulai dari kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan hidup.
Menurut Marthunis, semua ketentuan dan regulasi hukum tersebut bertujuan untuk memudahkan para importir melakukan aktivitas perdagangan di kawasan Sabang. Dengan kewenangan itu, selama ini BPKS telah memfasilitasi para importir dan berupaya untuk memudahkan berbagai pelayanan dibutuhkan.
“Dan hal ini akan terus dilakukan dengan tujuan untuk membantu para importir memenuhi kebutuhan masyarakat kawasan Sabang,” ujarnya.
Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPKS Hendra Setiawan menambahkan saat ini BPKS juga akan membantu memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha di kawasan Sabang untuk mengurus perizinan yang menjadi kewenangan instansi lain, misalnya terkait dengan izin edar dan standar nasional Indonesia (SNI).
“Kita siap membantu dan memfasilitasi jika ada importir yang ingin mengurus perizinan bahkan kita juga akan membantu memfasilitasi dengan BPOM dan surveyor Indonesia,” kata Hendra.
Sementara itu, Zulfitri salah seorang importir gula di kawasan Sabang mengatakan kebutuhan gula di Sabang hanya sekitar 30 ton per bulan. Sementara untuk menutupi biaya transportasi dari luar negeri, pihaknya harus memenuhi minimal 900 ton untuk sekali berlayar, sehingga pihaknya terpaksa memasukkan gula dari Dumai yang sudah memiliki SNI dan izin edar dari BPOM.
“Kami bukannya tidak mau memasukkan gula dari luar negeri ke Sabang, meskipun kami sudah memiliki SNI dan izin edar dari BPOM, namun kebutuhan gula di Sabang hanya sekitar 30 ton per bulan. Jika kita impor dari luar negeri sedikit tidak cukup ongkos kapal, kalau kita sewa kapal paling sedikit 900 ton, untuk konsumsi di Sabang dua tahun tidak habis, sementara gula cepat mencair dan expire, jadi kerugian kita di situ,” ujarnya.
Ia berharap BPKS dapat membantu mencari regulasi yang tepat agar barang yang masuk di kawasan Sabang juga bisa dibawa keluar wilayah kawasan bebas atau daratan seperti Banda Aceh dan sekitarnya.
“Jika tidak bisa di bawa ke Banda Aceh hanya untuk jual di Sabang saja kebutuhannya kecil sekali dan kami tidak mungkin impor. Kami mohon bantuan kepada BPKS supaya barang impor seperti gula, beras, bawang, buah-buahan bisa dibawa ke daratan, itu baru kebutuhannya besar dan kami bisa sewa kapal impor dalam jumlah banyak dari luar negeri,” ujarnya.
Baca juga: Pj Bupati Aceh besar berharap penginapan BPKS Jadi penunjang wisata
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Dengan kewenangan yang dimiliki BPKS terutama untuk aktivitas ekspor dan impor, kami berupaya untuk memudahkan berbagai pelayanan perizinan dan fasilitas terkait bagi importir untuk memasukkan barang yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun industri dalam kawasan Sabang,” kata Plt Kepala BPKS Marthunis dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan BPKS dibentuk melalui Undang-Undang nomor 37 tahun 2000 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Baca juga: BPKS: Sabang Marine Festival suguhkan potensi kemaritiman Sabang
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa khusus kawasan bebas Sabang, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah, dan pembebasan cukai dan pembebasan bea masuk pemasukan barang konsumsi dari luar daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di kawasan Sabang.
Hal itu juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Maka, lanjut dia, khusus untuk kawasan Sabang juga tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan impor, termasuk untuk kebutuhan komoditi seperti gula dan beras bisa masuk ke Sabang, namun dengan kewajiban memenuhi unsur perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan mulai dari kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan hidup.
Menurut Marthunis, semua ketentuan dan regulasi hukum tersebut bertujuan untuk memudahkan para importir melakukan aktivitas perdagangan di kawasan Sabang. Dengan kewenangan itu, selama ini BPKS telah memfasilitasi para importir dan berupaya untuk memudahkan berbagai pelayanan dibutuhkan.
“Dan hal ini akan terus dilakukan dengan tujuan untuk membantu para importir memenuhi kebutuhan masyarakat kawasan Sabang,” ujarnya.
Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPKS Hendra Setiawan menambahkan saat ini BPKS juga akan membantu memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha di kawasan Sabang untuk mengurus perizinan yang menjadi kewenangan instansi lain, misalnya terkait dengan izin edar dan standar nasional Indonesia (SNI).
“Kita siap membantu dan memfasilitasi jika ada importir yang ingin mengurus perizinan bahkan kita juga akan membantu memfasilitasi dengan BPOM dan surveyor Indonesia,” kata Hendra.
Sementara itu, Zulfitri salah seorang importir gula di kawasan Sabang mengatakan kebutuhan gula di Sabang hanya sekitar 30 ton per bulan. Sementara untuk menutupi biaya transportasi dari luar negeri, pihaknya harus memenuhi minimal 900 ton untuk sekali berlayar, sehingga pihaknya terpaksa memasukkan gula dari Dumai yang sudah memiliki SNI dan izin edar dari BPOM.
“Kami bukannya tidak mau memasukkan gula dari luar negeri ke Sabang, meskipun kami sudah memiliki SNI dan izin edar dari BPOM, namun kebutuhan gula di Sabang hanya sekitar 30 ton per bulan. Jika kita impor dari luar negeri sedikit tidak cukup ongkos kapal, kalau kita sewa kapal paling sedikit 900 ton, untuk konsumsi di Sabang dua tahun tidak habis, sementara gula cepat mencair dan expire, jadi kerugian kita di situ,” ujarnya.
Ia berharap BPKS dapat membantu mencari regulasi yang tepat agar barang yang masuk di kawasan Sabang juga bisa dibawa keluar wilayah kawasan bebas atau daratan seperti Banda Aceh dan sekitarnya.
“Jika tidak bisa di bawa ke Banda Aceh hanya untuk jual di Sabang saja kebutuhannya kecil sekali dan kami tidak mungkin impor. Kami mohon bantuan kepada BPKS supaya barang impor seperti gula, beras, bawang, buah-buahan bisa dibawa ke daratan, itu baru kebutuhannya besar dan kami bisa sewa kapal impor dalam jumlah banyak dari luar negeri,” ujarnya.
Baca juga: Pj Bupati Aceh besar berharap penginapan BPKS Jadi penunjang wisata
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023