Pemerintah Aceh mendapatkan kucuran dana insentif fiskal (DIF) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebesar Rp10,4 miliar atas penghargaan kinerja pemerintahan selama ini.

"Dana itu diperoleh sebagai penghargaan untuk Pemerintah Aceh yang sukses dalam dua kategori," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh, Kamis.

MTA menyebutkan, adapun dua kategori tersebut yakni terkait kinerja penghapusan kemiskinan ekstrim serta penggunaan produk dalam negeri. 

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya terima dana insentif fiskal Rp17,61 miliar

Dari kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrim, kata dia, Pemerintah Aceh mendapat insentif sebesar Rp5,2 miliar. 

Seperti diketahui, berdasarkan data BPS terakhir, penduduk miskin di Aceh pada Maret 2023 berkurang sebanyak 11.700 orang, yakni menjadi 806.750 orang atau turun sebesar 0,30 persen dibandingkan September 2022 mencapai 818.470 orang.

"Sedangkan dari kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp5,1 miliar. Sehingga totalnya yang diterima Aceh Rp10,4 miliar," ujarnya.
 

MTA menuturkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaruh harapan kepada daerah-daerah untuk terus memunculkan prestasi serta menjadi inspirasi.

MTA menambahkan, sesuai amanah Menkeu, dana insentif fiskal itu diberikan sebagai upaya pengendalian inflasi, dan telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 350 tahun 2023. 

Di mana, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengendalian inflasi, kepatuhan penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja, khususnya mendukung menekan inflasi daerah.

"Menkeu berharap daerah penerima insentif fiskal bisa menggunakan dana untuk pengendalian inflasi di masa selanjutnya," kata MTA.

Kemenkeu mendukung Pemda untuk meningkatkan prestasi kinerja dan juga siap memberikan capacity building, training, termasuk memperbaiki local taxing power, serta digitalisasi .

Insentif fiskal juga diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja dan menggenjot penggunaan produk dalam negeri. Dengan demikian, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat. 

Kebijakan transfer ke daerah ini juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai shock absorber.


Baca juga: Pemkab Aceh Barat kembali terima dana insentif fiskal Rp10 miliar dari pemerintah

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023