Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur mengungkap kasus pemasangan kamera tersembunyi di rumah warga yang dipasang pada router jaringan nirkabel atau wifi untuk mengintip aktivitas suami istri di dalam kamar. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, di Aceh Timur, Selasa, mengatakan pelaku berinisial BA (28) warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"Sedangkan korban Muhammad Nabawi (27) warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku memasang kamera tersembunyi di kamar korban tanpa izin dan sepengetahuannya," kata Muhammad Rizal.

Baca juga: Polisi tetapkan sopir pengangkut imigran Rohingya sebagai tersangka

Muhammad Rizal menyebutkan kejadian bermula pada Kamis (26/10) sekira pukul 16.00 WIB ketika korban menghubungi BA untuk memasang wifi di rumah korbannya.

Saat akan pemasangan, korban meminta pelaku memasang router wifi di teras depan rumahnya. Namun, pelaku beralasan jika dipasang di teras rumah maka akan rusak bila terkena hujan. 
 

Selanjutnya, kata Muhammad Rizal, korban menyuruh pelaku memasang di ruang tamu, namun pelaku kembali beralasan tidak bisa dikarenakan jaringan tidak akan kuat. 

"Kemudian, pelaku menyarankan kepada korban agar router wifi dipasang di dalam kamar korban dan korban menyetujuinya," kata Muhammad Rizal menyebutkan. 

Selang beberapa hari kemudian setelah router wifi terpasang, korban merasa janggal dengan keberadaan router wifi tersebut. Sebab, posisinya tidak menempel ke dinding melainkan pada sisi atas renggang atau menukik ke bawah serta mengarah ke tempat tidur. 

Di samping itu, router wifi tersebut memiliki empat lubang kecil di setiap sudutnya. Kemudian, korban melepas cover dan ditemukan pada sisi atas lubang sebelah kanan atas terdapat sebuah kamera tersembunyi. 

"Atas kecurigaan tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur guna ditindaklanjuti secara hukum," kata Muhammad Rizal.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengecekan bersama ahli jaringan dan keamanan siber terkait router wifi tersebut. 

Hasil pengecekan didapatkan fakta bahwa pada router wifi tersebut telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan ditambahkan sebuah kamera tersembunyi. Dari perangkat kamera itu terdapat sebuah memori micro SD dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menangkan BA. BA dipersangkakan melanggar Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

"Ancaman pidananya delapan tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Berkas perkara berikut tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur," kata Muhammad Rizal.

Baca juga: Polres Aceh Timur bentuk polisi RW terobosan baru jaga kamtibmas

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024