Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM wilayah Aceh karena dinilai berperan aktif dalam mendukung program prioritas nasional di bidang merek dan hak cipta tahun 2023.
“Penghargaan yang diberikan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus memberikan perhatian kepada UMKM khususnya untuk terus mendaftarkan merek dagang sehingga tidak diklaim oleh pihak lainnya,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Jantho, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan terkait penghargaan yang diterima Pemkab Aceh Besar dari Kementerian Hukum dan HAM wilayah Aceh. Penghargaan tersebut diserahkan Kepala kantor Kemenkumham wilayah Aceh Meurah Budiman dan diterima diterima Staf Ahli bidang Perekonomian, pembangunan dan keuangan Makmun.
Ia menjelaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung bidang merek dan hak cipta merupakan bagian menjaga kekayaan intelektual yang dihasilkan setiap pelaku usaha agar tidak diklaim pihak lainnya.
Menurut dia peningkatan permohonan kekayaan intelektual tersebut menjadi potensi dan partisipasi positif yang dilakukan masyarakat untuk memberi perlindungan dan penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual.
"Artinya, kita juga ingin melindungi agar berbagai produk yang dihasilkan oleh setiap UMKM di Aceh benar-benar telah terdaftar secara hukum,” katanya.
Ia menambahkan dalam mendukung kemajuan UMKM di Aceh Besar, salah satu yang perlu diperhatikan adalah soal proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI), baik itu hak cipta, merek, paten dan desain industri.
"Mudah-mudahan ke depan kekayaan intelektual yang ada di Aceh Besar bisa memiliki hak cipta dan merek," katanya.
Kepala Kemenkumham wilayah Aceh Meurah Budiman memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
"Terima kasih Pemkab Aceh Besar atas kerja sama dalam mendukung Program prioritas nasional di bidang merek dan hak cipta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024