Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pangan Aceh Besar menyatakan terus mengoptimalkan perlindungan konsumen dengan mensosialisasikan registrasi dan sertifikasi pelaku usaha dan keamanan pangan segar.
“Kegiatan ini sangat penting dilakukan kepada para pelaku usaha sebagai bagian untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,” kata Kepala Dinas Pangan Kabupaten Aceh Besar Alyadi di Lambaro, Kamis.
Ia menjelaskan dengan registrasi dan sertifikasi yang dilakukan para pelaku usaha tersebut dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha pangan dengan produk-produk lainnya di pasaran.
Ia mengatakan dengan sertifikasi dan registrasi tersebut juga bagian memastikan bahwa produk makanan yang dikonsumsi aman dan berkualitas serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sertifikasi dan registrasi yang dilakukan pelaku usaha juga menjadi sebuah jaminan bagi konsumen terhadap produk pangan yang mereka beli dan konsumsi,” katanya.
Dinas Pangan Aceh Besar selaku otoritas kompeten keamanan pangan daerah (OKKPD) memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan keamanan pangan segar. Di mana pengurusan izin PSAT – PDUK merupakan bagian dari usaha Pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat.
"Izin edar ini sangat penting, karena dengan adanya izin, semua masyarakat bisa mengetahui secara persis tentang kelayakan sebuah produk. Ke depan izin ini akan berlaku secara berkala dan akan ada pemantauan dari Pemerintah," katanya.
Alyadi berharap semua produk hasil dari penggilingan padi nantinya bisa mendapatkan izin edar atau PSAT – PDUK sehingga para pelaku usaha pangan di Aceh Besar semua mendapatkan jaminan keamanan pangan dalam usahanya.
Ia juga meminta semua pelaku usaha, agar bisa mengurus izin edar yaitu Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Usaha Kecil (PSAT – PDUK) yang dikeluarkan oleh OKKPD Kabupaten kepada pelaku usaha mikro kecil.