Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan sedang meneliti dua berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya yang dilimpahkan penyidik Polresta Banda Aceh.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Firman di Aceh Besar, Kamis, mengatakan penelitian berkas perkara tersebut untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Dua berkas perkara tersebut dengan tiga tersangka, yakni satu berkas atas tersangka berinisial MA dan satu berkas lagi dengan dua tersangka, masing-masing berinisial MAH dan HB," kata Firman.

Ia menyebutkan tersangka MA merupakan warga negara Myanmar. Sedangkan tersangka MAH merupakan warga negara Bangladesh dan tersangka HB yang warga negara Myanmar.

Baca juga: Polisi kembali limpahkan dua berkas penyelundup pengungsi Rohingya ke Kejari Aceh Besar

Menurut Firman, jaksa peneliti diberikan waktu meneliti kedua berkas perkara tersebut selama 14 hari. Setelah penelitian, jaksa peneliti nantinya akan menyatakan sikap apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum.

Adapun penelitian terhadap dua berkas perkara tersebut di antaranya meliputi kelengkapan syarat formil seperti tindak pidana yang dilakukan tersangka. Termasuk kelengkapan alat bukti yang menguatkan tindak pidana dilakukan tersangka.

"Apabila nanti dari hasil penelitian bahwa berkas perkaranya belum lengkap, maka jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik kepolisian. Jika lengkap, jaksa akan menyampaikan bahwa perkara tersebut dapat ditetapkan P21," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh melimpahkan dua berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya secara terpisah ke Kejari Aceh Besar. Berkas pertama diserahkan dengan tersangka MA dan berkas kedua dengan tersangka MAH dan HB

"Sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan MA serta MAH, dan HB sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan 137 imigran Rohingya di pesisir Pantai Blang Ulam, Aceh Besar awal Desember 2023," katanya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MA sebagai nakhoda dan MAH menjadi penggantinya. Keduanya bertugas memastikan para imigran Rohingya tiba di Indonesia dengan kapal motor. Sedangkan tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal.

Tersangka MA dan HB merupakan warga Myanmar yang juga pengungsi di Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan pengungsi etnis Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh. 

"Hasil penyelidikan, seratusan imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia," kata Fadillah Aditya Pratama.


Baca juga: Kemenkumham deportasi warga Bangladesh dari penampungan pengungsi Rohingya di Aceh

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024