Penyidik Suddit II Tindak Pidana Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan zakat mencapai Rp20,78 miliar lebih di Kabupaten Aceh Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pengusutan kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Dan penyidik juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial AAW (59) dan NE (50).
"Penyidik juga sesegara mungkin merampungkan kasus ini. Berkas perkaranya juga telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Winardy menyebutkan.
Baca juga: Kapolda pastikan seleksi calon anggota Polri di Aceh transparan
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan dugaan penyimpangan pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah berlangsung sejak Desember 2022 hingga Juli 2023.
Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan. Rekening itu untuk membayar kegiatan didanai dana otonomi khusus Aceh (DOKA).
Selain membayar kegiatan didanai DOKA, rekening perimbangan tersebut membayar kegiatan-kegiatan dana alokasi khusus (DAK), baik fisik maupun nonfisik serta kegiatan dana bagi bagi hasil pajak rokok (DBH-PR).
"Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk mustahil zakat atau yang berhak menerima zakat," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.
Dari hasil penyidikan, kata Winardy, AAW dan NE dua kali melakukan pengalihan dana zakat tersebut ke rekening perimbangan. Yakni pada 30 Desember 2022 sebesar Rp8,29 miliar lebih. Dana zakat tersebut untuk membayar 64 kegiatan yang seharusnya dibiayai DOKA dan DAK fisik dan nonfisik.
"Selanjutnya, pada 30 Januari 2022, mengalihkan dana zakat dan infak dari Baitul Mal ke rekening perimbangan sebesar Rp12,48 miliar. Dana tersebut untuk membayar tunjangan profesi guru yang seharusnya dibiayai DAK nonfisik," katanya.
Berdasarkan rinciannya, kata Winardy, total dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dialihkan mencapai Rp20,78 miliar. Terdiri Rp17,52 miliar dari zakat dan Rp3,25 miliar dari infak.
Menurut Winardy, perbuatan keduanya melanggar Pasal 39 jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Penggunaan harus sesuai sebagaimana dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Serta dana zakat tersebut juga harus disalurkan kepada mustahik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya," kata Winardy.
Baca juga: Polda Aceh klaim Operasi ketupat turunkan angka kecelakaan lalu lintas saat Lebaran
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pengusutan kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Dan penyidik juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial AAW (59) dan NE (50).
"Penyidik juga sesegara mungkin merampungkan kasus ini. Berkas perkaranya juga telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Winardy menyebutkan.
Baca juga: Kapolda pastikan seleksi calon anggota Polri di Aceh transparan
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan dugaan penyimpangan pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah berlangsung sejak Desember 2022 hingga Juli 2023.
Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan. Rekening itu untuk membayar kegiatan didanai dana otonomi khusus Aceh (DOKA).
Selain membayar kegiatan didanai DOKA, rekening perimbangan tersebut membayar kegiatan-kegiatan dana alokasi khusus (DAK), baik fisik maupun nonfisik serta kegiatan dana bagi bagi hasil pajak rokok (DBH-PR).
"Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk mustahil zakat atau yang berhak menerima zakat," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.
Dari hasil penyidikan, kata Winardy, AAW dan NE dua kali melakukan pengalihan dana zakat tersebut ke rekening perimbangan. Yakni pada 30 Desember 2022 sebesar Rp8,29 miliar lebih. Dana zakat tersebut untuk membayar 64 kegiatan yang seharusnya dibiayai DOKA dan DAK fisik dan nonfisik.
"Selanjutnya, pada 30 Januari 2022, mengalihkan dana zakat dan infak dari Baitul Mal ke rekening perimbangan sebesar Rp12,48 miliar. Dana tersebut untuk membayar tunjangan profesi guru yang seharusnya dibiayai DAK nonfisik," katanya.
Berdasarkan rinciannya, kata Winardy, total dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dialihkan mencapai Rp20,78 miliar. Terdiri Rp17,52 miliar dari zakat dan Rp3,25 miliar dari infak.
Menurut Winardy, perbuatan keduanya melanggar Pasal 39 jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Penggunaan harus sesuai sebagaimana dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Serta dana zakat tersebut juga harus disalurkan kepada mustahik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya," kata Winardy.
Baca juga: Polda Aceh klaim Operasi ketupat turunkan angka kecelakaan lalu lintas saat Lebaran
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024