Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyosialisasikan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Senin, mengatakan sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat agar memahami syarat dukungan minimal bagi yang ingin mencalonkan diri pada pilkada melalui jalur perseorangan atau independen.
"Selain syarat dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan, sosialisasi ini juga untuk bagaimana tata cara penyampaian syarat dukungan tersebut. Syarat dukungan tersebut berupa fotokopi KTP," kata Muhammad Sayuni.
Muhammad Sayuni menyebutkan syarat dukungan minimal bagi bakal pasangan calon kepala daerah untuk jalur perseorangan atau independen sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk. Misalnya untuk pasangan calon gubernur dan wakil, minimal syarat dukungan sebanyak tiga persen dari penduduk Provinsi Aceh.
"Begitu juga dengan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil serta wali kota dan wakil, juga sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk masing-masing kabupaten kota," kata Muhammad Sayuni.
Muhammad Sayuni menyebutkan syarat dukungan minimal tiga persen tersebut berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh beserta aturan turunannya yakni Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota
Khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kata Muhammad Sayuni, KIP Aceh sudah menetapkan syarat dukungan minimal sebanyak 165.476 dukungan. Jumlah tersebut sebanyak tiga persen dari penduduk Aceh sebanyak 5.515.839 juta jiwa.
Syarat dukungan tersebut minimal tersebut tersebar minimal di 50 persen kabupaten kota. Di Aceh ada 23 kabupaten kota, sehingga penyebarannya paling sedikit di 12 kabupaten kota. Jika penyebarannya tidak terpenuhi, maka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Penyampaian syarat dukungan minimal tersebut dilakukan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Penyampaian syarat dukungan dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan atau silon," kata Muhammad Sayuni.
Selanjutnya, KIP akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap syarat dukungan tersebut. Verifikasi faktual dilakukan terhadap semua syarat dukungan. Bagi syarat dukungan yang tidak benar, maka disanksi pergantian dua kali.
"Jadi, kami ingatkan bagi bakal pasangan calon agar syarat dukungan yang disampaikan benar-benar valid dan disertai surat pernyataan dukungan. Sebab, ada sanksi pergantian dua kali apabila dukungannya tidak benar," kata Muhammad Sayuni.
Baca juga: Syarat calon gubernur perseorangan di Aceh butuh 165.476 dukungan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Senin, mengatakan sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat agar memahami syarat dukungan minimal bagi yang ingin mencalonkan diri pada pilkada melalui jalur perseorangan atau independen.
"Selain syarat dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan, sosialisasi ini juga untuk bagaimana tata cara penyampaian syarat dukungan tersebut. Syarat dukungan tersebut berupa fotokopi KTP," kata Muhammad Sayuni.
Muhammad Sayuni menyebutkan syarat dukungan minimal bagi bakal pasangan calon kepala daerah untuk jalur perseorangan atau independen sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk. Misalnya untuk pasangan calon gubernur dan wakil, minimal syarat dukungan sebanyak tiga persen dari penduduk Provinsi Aceh.
"Begitu juga dengan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil serta wali kota dan wakil, juga sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk masing-masing kabupaten kota," kata Muhammad Sayuni.
Muhammad Sayuni menyebutkan syarat dukungan minimal tiga persen tersebut berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh beserta aturan turunannya yakni Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota
Khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kata Muhammad Sayuni, KIP Aceh sudah menetapkan syarat dukungan minimal sebanyak 165.476 dukungan. Jumlah tersebut sebanyak tiga persen dari penduduk Aceh sebanyak 5.515.839 juta jiwa.
Syarat dukungan tersebut minimal tersebut tersebar minimal di 50 persen kabupaten kota. Di Aceh ada 23 kabupaten kota, sehingga penyebarannya paling sedikit di 12 kabupaten kota. Jika penyebarannya tidak terpenuhi, maka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Penyampaian syarat dukungan minimal tersebut dilakukan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Penyampaian syarat dukungan dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan atau silon," kata Muhammad Sayuni.
Selanjutnya, KIP akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap syarat dukungan tersebut. Verifikasi faktual dilakukan terhadap semua syarat dukungan. Bagi syarat dukungan yang tidak benar, maka disanksi pergantian dua kali.
"Jadi, kami ingatkan bagi bakal pasangan calon agar syarat dukungan yang disampaikan benar-benar valid dan disertai surat pernyataan dukungan. Sebab, ada sanksi pergantian dua kali apabila dukungannya tidak benar," kata Muhammad Sayuni.
Baca juga: Syarat calon gubernur perseorangan di Aceh butuh 165.476 dukungan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024