Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan calon anggota legislatif (caleg) DPRK Banda Aceh yang terpilih pada Pemilu 2024 wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Bagi caleg terpilih yang sudah ditetapkan, wajib melaporkan laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI. Penyampaian laporan ini sifatnya wajib," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Jumat.

Kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan tersebut  berdasarkan surat KPU RI Nomor 665 Tahun 2024 perihal LHKPN bagi calon terpilih. Serta PKPU Nomor 6 Tahun Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Di mana dalam Pasal 52 Ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 berbunyi calon terpilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang 

Selanjutnya, dalam Pasal 52 Ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 disebutkan tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut disampaikan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sebagai anggota legislatif.

Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Selain itu, juga surat edaran KPK RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis LHKPN caleg terpilih yang juga ditujukan kepada KIP Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa penyampaian LHKPN melalui website elhkpn.kpk.go.id.

"Karena itu, kepada 30 calon anggota DPRK Banda Aceh terpilih yang telah ditetapkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK RI sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah pada awal September 2024," kata Yusri Razali.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan 30 calon anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu 2024. Penetapan calon terpilih tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka KIP Kota Banda Aceh.

Calon terpilih untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banda Aceh 1 meliputi Kecamatan Baiturrahman dan Lueng Bata, yakni T Arief Khalifah (Gerindra), Abdul Rafur (Nasdem), Devi Yunita (PKS), Sofyan Helmi (PAN), Syarifah Munira (PPP), Royes Ruslan (Demokrat), dan Iskandar Mahmud (Golkar).

Kemudian, Dapil Banda Aceh 2 meliputi Kecamatan Kuta Alam yakni Sabri Badruddin (Golkar), T Nanta Muda (Nasdem), Farid Nyak Umar (PKS), M Zidan Alhafidh (PAN), dan Aiyub Bukhari (Demokrat).

Dapil Banda Aceh 3 meliputi Kecamatan Ulee Kareng dan Kecamatan Syiah Kuala, yakni M Iqbal (PKB), Irwansyah (Gerindra), Aulia Rahman (Golkar), Efiaty Z (Nasdem), Tuanku Muhammad (PKS), Musriadi (PAN), dan Isnaini Husda (Demokrat).

Dapil Banda Aceh 4 meliputi Kecamatan Jaya Baru dan Kecamatan Bandaraya yakni Ramza Harli (Gerindra), T Iqbal Djohan (Nasdem), Irwansyah (PKS), Aulia Afridzal (PAN), M Arifin (Demokrat), dan Faisal Ridha (PPP).

Serta Dapil Banda Aceh 5 meliputi Kecamatan Meuraxa dan Kecamatan Kutaraja yakni Mehran Gara (Gerindra), Daniel Abdul Wahab (Nasdem), Tgk Tarnuman (PKS), Ismawardi (PAN), dan Januar Hasan (Demokrat).

Baca juga: KIP tetapkan partai politik peraih kursi DPRK Aceh Selatan
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024