Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Aceh, T Kemal Pasha menyarankan para guru besar atau rektor perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki integritas untuk masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadi dewan pengawas (Dewas).

"Kita dorong rektor-rektor yang punya integritas untuk bisa mendaftarkan diri sebagai dewas KPK," kata T Kemal Pasha, di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Kemal Pasha di sela-sela diskusi publik dan sosialisasi terkait 'KPK dan masa depan pemberantasan korupsi' yang diselenggarakan Transparansi Internasional (TI) Indonesia bersama GeRAK Aceh, di Banda Aceh.

Seperti diketahui, panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK RI untuk periode 2024-2027 telah membuka proses pendaftaran
sejak tanggal 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024. 

Hingga 4 Juli 2024, pendaftar untuk calon pimpinan KPK RI ini baru 31 orang dan dewan pengawas 31 orang.

Kemal menyampaikan, di KPK RI saat ini posisi dewas merupakan superior, karena itu perlu didorong orang-orang yang memiliki kebijaksanaan berpikir untuk mengisi jabatan tersebut. Sehingga, KPK kedepannya lebih baik.

Menurutnya, jika dewas KPK nanti diisi oleh orang-orang yang kemudian secara filosofis dan kesadaran berpikirnya rendah, maka itu akan menghambat KPK.

"Jadi, kita harapkan untuk para rektor yang terpanggil bisa mendaftarkan sebagai jadi dewas KPK," ujarnya.

Selain dewas, Kemal juga meminta para aktivis antikorupsi di Indonesia dan Aceh secara khusus untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK RI.

"Aktivis antikorupsi yang cukup semangat bisa untuk mendaftarkan diri. Karena kalau tidak mendaftar, maka akan diisi oleh para penjahat," katanya.

Hanya saja, kata dia, saat ini terdapat masalah di persyaratan yang mengharuskan calon minimal berusia 50 tahun saat mendaftar, dan itu menjadi penghalang bagi yang muda-muda.

"Karena aktivis 98 itu juga umur mereka belum bisa menjadi pimpinan KPK RI (belum sampai 50 tahun)," demikian T Kemal Pasha.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024