Kemendagri RI mendorong pemerintah daerah di Aceh untuk mengadopsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologis/lingkungan (EFT) yang saat ini sedang dilakukan penyusunan petunjuk teknis terkait tata cara penerapan insentif kinerjanya.
"Kami telah menyusun juknis cara penerapan kinerja berbasis ekologis. Diharapkan ini bisa ikut mendorong penerapan EFT di semua daerah yang mungkin belum menerapkannya," kata Kasubdit Lingkungan Hidup Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kunto Bimaji, di Banda Aceh, Selasa.
Hal itu disampaikan Kunto Bimaji dalam sosialisasi dan diskusi publik petunjuk teknis tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologis (IKE) daerah.
Kunto mengatakan Kemendagri telah bekerja sama dengan Pilar Nusantara untuk mengembangkan inovasi pendanaan penganggaran berbasis ekologis atau ekological fiscal transfer (EFT) dengan tujuan meningkatkan skema pembiayaan untuk lingkungan hidup di daerah.
"Tentunya dengan EFT ini dapat memberikan kompensasi dan insentif kepada daerah atas perlindungan ekologis yang dilakukan pemerintah daerah," ujarnya.
Baca: Aceh targetkan peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup
Ia menjelaskan EFT ini sendiri merupakan model pengalokasian belanja transfer dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintahan di bawahnya pada setiap wilayah.
Di antaranya, transfer anggaran nasional berbasis ekologi (TANE), kemudian dari provinsi ke kabupaten/kota (TAPE), dan dari kabupaten ke desa (TAKE).
"Kiranya inovasi ini menjadi praktik baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan dikembangkan di kabupaten/kota lainnya, sehingga pembangunan bisa terus berjalan," kata Kunto.
Sementara itu, Direktur Perkumpulan Pilar Nusantara (Pinus) Rabin Ibnu Zainal mengatakan sosialisasi juknis ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap drat yang telah disusun sejak 2023.
Hingga saat ini, kata dia, tercatat 39 pemerintah daerah di Indonesia telah mengadopsi konsep EFT dan telah dialokasikan dana sekitar Rp289 miliar sebagai insentif berdasarkan kinerja ekologis kepada pemerintah di bawahnya.
"Poin kita tidak ingin menambah kebijakan baru, tetapi kita ingin EFT itu lewat kebijakan yang sudah ada dapat diadopsi," demikian Rabin Ibnu Zainal.
Baca: Aceh resmi luncurkan kebijakan transfer anggaran berbasis lingkungan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Kami telah menyusun juknis cara penerapan kinerja berbasis ekologis. Diharapkan ini bisa ikut mendorong penerapan EFT di semua daerah yang mungkin belum menerapkannya," kata Kasubdit Lingkungan Hidup Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kunto Bimaji, di Banda Aceh, Selasa.
Hal itu disampaikan Kunto Bimaji dalam sosialisasi dan diskusi publik petunjuk teknis tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologis (IKE) daerah.
Kunto mengatakan Kemendagri telah bekerja sama dengan Pilar Nusantara untuk mengembangkan inovasi pendanaan penganggaran berbasis ekologis atau ekological fiscal transfer (EFT) dengan tujuan meningkatkan skema pembiayaan untuk lingkungan hidup di daerah.
"Tentunya dengan EFT ini dapat memberikan kompensasi dan insentif kepada daerah atas perlindungan ekologis yang dilakukan pemerintah daerah," ujarnya.
Baca: Aceh targetkan peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup
Ia menjelaskan EFT ini sendiri merupakan model pengalokasian belanja transfer dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintahan di bawahnya pada setiap wilayah.
Di antaranya, transfer anggaran nasional berbasis ekologi (TANE), kemudian dari provinsi ke kabupaten/kota (TAPE), dan dari kabupaten ke desa (TAKE).
"Kiranya inovasi ini menjadi praktik baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan dikembangkan di kabupaten/kota lainnya, sehingga pembangunan bisa terus berjalan," kata Kunto.
Sementara itu, Direktur Perkumpulan Pilar Nusantara (Pinus) Rabin Ibnu Zainal mengatakan sosialisasi juknis ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap drat yang telah disusun sejak 2023.
Hingga saat ini, kata dia, tercatat 39 pemerintah daerah di Indonesia telah mengadopsi konsep EFT dan telah dialokasikan dana sekitar Rp289 miliar sebagai insentif berdasarkan kinerja ekologis kepada pemerintah di bawahnya.
"Poin kita tidak ingin menambah kebijakan baru, tetapi kita ingin EFT itu lewat kebijakan yang sudah ada dapat diadopsi," demikian Rabin Ibnu Zainal.
Baca: Aceh resmi luncurkan kebijakan transfer anggaran berbasis lingkungan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024