Tanah enclave Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) seluas 2.668 hektare masih menggantung tanpa daftar calon penerima dan calon lokasi (CP/CL), sehingga belum bisa diusulkan menjadi objek Tanah Reforma Agraria (Tora).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Abdya Irvandi Satria, di Blangpidie, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan identifikasi dan inventarisasi sesuai petunjuk teknis dikarenakan dinas pertanahan kabupaten sudah pernah melakukan dengan anggaran dari pemerintah daerah pada tahun 2023.
“Kami sudah meminta petunjuk dari kantor wilayah apakah hasil inventarisasi yang telah dilakukan bisa kami ulang, namun belum ada jawaban,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa hasil pendataan tersebut nanti akan dibawa ke dalam forum GTRA kabupaten untuk diputuskan apakah sudah sesuai dengan Perpres 62 tahun 2023 dan juga dapat ditindaklanjuti untuk diterbitkan CP/CL oleh Bupati Abdya.
Berhubung CPCL dari bupati hingga saat ini belum ada, maka pihak BPN belum bisa mengusulkan tanah enclave seluas 2.668 hektare yang ada di empat gampong di Kecamatan Babahrot itu untuk menjadi objek reforma agraria.
Baca juga: Kejari Abdya: Korupsi PT CA bakal segera ditetapkan tersangka
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Abdya Rizal, mengatakan bahwa proses pendataan tanah enclave bekas HGU PT CA di Babahrot saat ini sudah mencapai 80 persen.
“Terlambat karena beberapa orang yang penerima manfaat berada di luar daerah. Ini yang sulit, karena ada juga beberapa yang sudah berpindah hak,” katanya.
Rizal menambahkan bahwa setelah identifikasi selesai dan nama-nama penguasa tanah enclave diketahui, hasilnya akan dibawa ke rapat GTRA untuk disepakati sesuai aturan yang berlaku, baru kemudiab di redistribusi oleh Bupati Abdya.
“Dari hasil sementara, lahan enclave dikuasai masyarakat mulai dari 0,5 hektar hingga ada yang mencapai 29 hektar per orang. Memang agak sulit, karena ada beberapa orang tidak berada di tempat,” ujarnya.
Kendatipun demikian, pihak Dinas Pertanahan Abdya terus berupaya melakukan pendataan agar proses CP/CL bisa lebih dipercepat untuk diusulkan menjadi objek reforma agraria.
Baca juga: Ribuan warga tuntut Kejari Abdya tuntaskan kasus PT CA
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Abdya Irvandi Satria, di Blangpidie, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan identifikasi dan inventarisasi sesuai petunjuk teknis dikarenakan dinas pertanahan kabupaten sudah pernah melakukan dengan anggaran dari pemerintah daerah pada tahun 2023.
“Kami sudah meminta petunjuk dari kantor wilayah apakah hasil inventarisasi yang telah dilakukan bisa kami ulang, namun belum ada jawaban,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa hasil pendataan tersebut nanti akan dibawa ke dalam forum GTRA kabupaten untuk diputuskan apakah sudah sesuai dengan Perpres 62 tahun 2023 dan juga dapat ditindaklanjuti untuk diterbitkan CP/CL oleh Bupati Abdya.
Berhubung CPCL dari bupati hingga saat ini belum ada, maka pihak BPN belum bisa mengusulkan tanah enclave seluas 2.668 hektare yang ada di empat gampong di Kecamatan Babahrot itu untuk menjadi objek reforma agraria.
Baca juga: Kejari Abdya: Korupsi PT CA bakal segera ditetapkan tersangka
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Abdya Rizal, mengatakan bahwa proses pendataan tanah enclave bekas HGU PT CA di Babahrot saat ini sudah mencapai 80 persen.
“Terlambat karena beberapa orang yang penerima manfaat berada di luar daerah. Ini yang sulit, karena ada juga beberapa yang sudah berpindah hak,” katanya.
Rizal menambahkan bahwa setelah identifikasi selesai dan nama-nama penguasa tanah enclave diketahui, hasilnya akan dibawa ke rapat GTRA untuk disepakati sesuai aturan yang berlaku, baru kemudiab di redistribusi oleh Bupati Abdya.
“Dari hasil sementara, lahan enclave dikuasai masyarakat mulai dari 0,5 hektar hingga ada yang mencapai 29 hektar per orang. Memang agak sulit, karena ada beberapa orang tidak berada di tempat,” ujarnya.
Kendatipun demikian, pihak Dinas Pertanahan Abdya terus berupaya melakukan pendataan agar proses CP/CL bisa lebih dipercepat untuk diusulkan menjadi objek reforma agraria.
Baca juga: Ribuan warga tuntut Kejari Abdya tuntaskan kasus PT CA
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024