Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengintensifkan program jaksa jaga desa dalam upaya mencegah penyimpangan pada pengelolaan dana desa.

"Program jaga desa ini merupakan upaya preventif atau pencegahan yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat.

Menurut dia, sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara dan media. Termasuk melalui program jaksa menyapa di radio. Dalam sosialisasi tersebut, kejaksaan mengajak masyarakat turut mengawasi pengelolaan dana desa di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Program jaga desa ini sebagai upaya memastikan pengelolaan dana desa tepat sasaran, tepat guna, serta bebas dari penyimpangan, sehingga memberi pemanfaatan bagi masyarakat," kata Ali Rasab Lubis.

Sementara itu, Kepala Seksi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan Kejati Aceh Firmansyah Siregar mengatakan pentingnya pengawasan dan pendampingan dalam pengelolaan dana desa.

"Dengan sosialisasi tersebut diharapkan terbangun koordinasi dan kolaborasi pengawasan dengan masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam mencegah penyimpangan dana desa," katanya.

Selain pengawasan, kata dia, program jaga desa juga memfokuskan bagaimana peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola dana desa, sehingga bermanfaat luas bagi masyarakat.

"Sosialisasi yang kami lakukan intensif ini juga sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi kalangan aparatur desa, sehingga dapat mencegah pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa," katanya.

Firmansyah mengidentifikasi sejumlah modus operandi yang sering terjadi dalam penyimpangan dana desa. Di antaranya, penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pemotongan dana desa, pengadaan perjalanan dinas fiktif yang hanya menjadi ajang untuk jalan-jalan.

Selain itu, penggelembungan harga barang dan pembayaran honor fiktif juga kerap ditemukan dalam pengelolaan dana desa, kolusi dalam pengerjaan proyek dana desa, dan lainnya.

Program Jaga Desa tidak hanya berfokus pada upaya pencegahan, tetapi juga mencakup penanganan kasus penyimpangan yang telah terjadi. 

"Kejaksaan mengedepankan prinsip ultimum remedium, di mana pemidanaan adalah langkah terakhir. Jadi, terlebih dahulu dilakukan pencegahan dan pembinaan. Kalau ditemukan niat jahat dan kerugian negara, maka dilakukan penindakan hukum," kata Firmansyah Siregar.

Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh tangkap terpidana korupsi DPO sejak 2016
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024