Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat memastikan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju di Pilkada 2024, dipastikan lolos hasil uji baca Al Quran yang berlangsung pada Rabu siang, dipusatkan di Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh.
“Dua pasangan yang lolos ini masing-masing Tarmizi-Said Fadheil dan Haji Kamaruddin dan Adi Ariyadi,” kata Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat, Teuku Novian kepada ANTARA di Meulaboh, Aceh Barat, Rabu.
Teuku Novian menyebutkan, pelaksanaan uji baca Al Quran yang diselenggarakan pihaknya tersebut, memiliki dewan hakim terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, serta dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat.
Dewan hakim dari tiga lembaga berkompeten tersebut, turut menjadi dewan hakim karena dianggap sebagai lembaga yang profesional dalam memberikan penilaian kepada masing-masing kandidat pasangan calon.
Teuku Novian mengatakan seluruh mekanisme penilaian dilakukan oleh lembaga terkait, dan pihaknya sebagai penyelenggara kegiatan hanya diberitahu terhadap hasil uji baca Al Quran yang telah dilaksanakan.
Menurutnya, berdasarkan penyampaian dari dewan hakim, kedua pasangan calon yang maju di Pilkada Aceh Barat tersebut dinyatakan memenuhi syarat atau memenuhi kriteria bisa membaca Al Quran.
Ia menyebutkan, salah satu syarat lulusnya kandidat di Pilkada, yaitu wajib bisa membaca Al Quran, katanya.
“Jika mengacu pada ketentuan pencalonan, kedua pasangan calon ini sudah memenuhi persyaratan karena berdasarkan penilaian dari dewan hakim, keempat peserta calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Aceh Barat bisa membaca Al Quran,” demikian Teuku Novian.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Dua pasangan yang lolos ini masing-masing Tarmizi-Said Fadheil dan Haji Kamaruddin dan Adi Ariyadi,” kata Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat, Teuku Novian kepada ANTARA di Meulaboh, Aceh Barat, Rabu.
Teuku Novian menyebutkan, pelaksanaan uji baca Al Quran yang diselenggarakan pihaknya tersebut, memiliki dewan hakim terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, serta dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat.
Dewan hakim dari tiga lembaga berkompeten tersebut, turut menjadi dewan hakim karena dianggap sebagai lembaga yang profesional dalam memberikan penilaian kepada masing-masing kandidat pasangan calon.
Teuku Novian mengatakan seluruh mekanisme penilaian dilakukan oleh lembaga terkait, dan pihaknya sebagai penyelenggara kegiatan hanya diberitahu terhadap hasil uji baca Al Quran yang telah dilaksanakan.
Menurutnya, berdasarkan penyampaian dari dewan hakim, kedua pasangan calon yang maju di Pilkada Aceh Barat tersebut dinyatakan memenuhi syarat atau memenuhi kriteria bisa membaca Al Quran.
Ia menyebutkan, salah satu syarat lulusnya kandidat di Pilkada, yaitu wajib bisa membaca Al Quran, katanya.
“Jika mengacu pada ketentuan pencalonan, kedua pasangan calon ini sudah memenuhi persyaratan karena berdasarkan penilaian dari dewan hakim, keempat peserta calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Aceh Barat bisa membaca Al Quran,” demikian Teuku Novian.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024