Sabang (ANTARA Aceh) - Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (DPD-PKS) Sabang Zuanda meminta agar pergantian Wakil Ketua DPRK setempat yang sebelumnya dijabat oleh Afrizal segera diproses dan  digantikan dengan Albina.

"Hak kami sebagai partai politik berharap kepada DPRK Sabang untuk segera memproses permohonan usulan kami sesuai dengan UU Tentang MD3 No.17 Tahun 2014 dan PP tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD," katanya di Sabang, Selasa.

Zuanda menjelaskan, usulan pergantian Wakil Ketua DPRK tersebut melalui rangkaian panjang dan telah melahirkan sebuah rekomendasi DPD PKS Sabang yang di serahkan kepada DPW PKS Aceh dan ditindak lanjuti DPP PKS, maka terbitlah SK DPP PKS No.020/SKEP/DPP-PKS/1438 yang menyatakan pergantian (reposisi) Pimpinan DPRK Sabang asal PKS saudara Afrizal, SH,I dan digantikan oleh saudara Albina, ST.

"Inti dari Rekomendasi DPD PKS Sabang ke DPP PKS melalui DPW PKS Aceh adalah kami membutuhkan penyegaran dalam posisi kader-kader PKS di DPRK Kota Sabang," ujarnya.

Menurutnya, DPRK Sabang sebagai representatif/Perwakilan Rakyat tidak punya hak untuk menghalang¿halangi proses tersebut dan jika perbuatan menghalang-halangi ini terjadi, maka sama halnya lembaga DPRK Sabang sedang melakukan sebuah usaha melawan Hukum.

Ia juga menjelaskan, di internal DPD PKS Sabang hingga hari ini masih solid dan tidak menjadikan reposisi sebagai sebuah masalah dan ini merupakan hasil dari rangkaian supervisi, permonitoran dan evaluasi terhadap Fraksi PKS yang ada di DPRK Sabang menjadi tugas yang lumrah dari setiap Dewan Pengurus Daerah PKS sesuai dengan AD/ART PKS BAB XXI Pasal 29 ayat 4c.

Ia menambahkan, soal pelibatan yang bersangkutan (Afrizal) dalam AD/ART PKS tidak pernah diatur terkait dengan mekanisme pengambilan keputusan di tingkat Daerah Kabupaten/Kota harus melibatkan kepengurusan secara keseluruhan.

"Jadi meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai Wakil Ketua Umum DPD PKS Sabang tidak serta merta wajib untuk diikutsertakan dalam setiap pengambilan kebijakan," tutur Ketua DPD PKS Sabang.

Terkait usulan pergantian Wakil Ketua DPRK Sabang oleh DPD PKS Sabang, Afrizal mengakui tidak tahu menahu dan ia sebagai salah seorang BPH (Badan Belaksana Harian) DPD PKS Kota sabang tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan atau pembahasan mengenai pergantian Pimpinan DPRK.

"Saya tidak pernah dilibatkan dalam proses itu dan tiba-tiba keluar surat usulan untuk mengganti saya. Pergantian ini tanpa diawali dengan musyawarah sebagai mana lazimnya kita berorganisasi," kata Afrizal.

Afrizal mengakui, ia pernah bertemu langsung dengan Ketua DPD PKS Sabang di Banda Aceh dan turut dihadiri oleh Sekretaris DPW PKS Aceh dan dengan tegas menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPRK Sabang.

"Saya sudah sampaikan ke Ketua DPD PKS Sabang dan Sekretaris DPW Aceh tidak akan mengundurkan diri dan tidak akan membuat surat pengunduran diri.

Persoalan partai ingin mengusulkan ya silahkan yang terpenting adalah sesuai dengan ketentuan perundang undangan," tegasnya.

Menurutnya, pimpinan itu bersifat tetap kecuali ada alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam tatib dan PP 16, jadi pergantian tidak bisa seenaknya begitu saja dan alasan penyegaran tidak ada dasar hukumnya dalam kaitan pergantian pimpinan di lembaga legeslatif mulai dari daerah sampai ke pusat.

"Partai sesuai dengan pasal 42 ayat 3 PP 16 dapat mengusulkan pergatian namun harus sesuai dengan aturan perundang undangan dan tidak ditemukan ada alasan penyegaran atau pemerataan didalam aturan tersebut sebagai alasan untuk mengganti pimpinan DPR," tutupnya.

Pada kesempatan itu, Afrizal meminta kepada DPRK Sabang untuk lebih cermat dalam menyikapi dan menindak lanjuti usulan dari DPD PKS kerna terdapat banyak persoalan dalam pengusulan tersebut.

"Jika di proses berimplikasi hukum dikemudian hari dan kepada segenap masyarakat Sabang, para pendukung dan simpatisan," tutup Wakil Ketua DPRK Sabang itu.


Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017