Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mulai menindaklanjuti adanya dugaan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat diduga terlibat sebagai tim sukses salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada 2024.

“Sedang kami siapkan surat pemanggilannya, Senin besok kami surati yang bersangkutan,” kata Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Barat, Giyanto menjawab ANTARA di Meulaboh, Aceh Barat, Minggu.

Menurutnya, pemanggilan oknum anggota PPS berinisial D tersebut, dilakukan setelah lembaga penyelenggara Pilkada di Aceh Barat menerima informasi berupa video dari masyarakat, yang memperlihatkan adanya oknum anggota PPS diduga terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit tersebut, oknum anggota PPS diduga ikut menyatakan dukungan kepada salah satu calon, yang diduga berlangsung di sebuah kafe di kawasan Gampong Suak Ribee, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Giyanto menyebutkan, KIP Aceh Barat juga telah menjadwalkan pemanggilan kepada oknum anggota PPS yang diduga berada dalam video tersebut, guna selanjutnya dimintai keterangan dan klarifikasi terkait video yang sudah beredar.

Ia menyebutkan, apabila nantinya oknum anggota PPS tersebut terindikasi melakukan pelanggaran, maka akan dinonaktifkan sebagai anggota PPS.

Bahkan apabila terbukti melakukan pelanggaran berupa melanggar kode etik, sumpah janji atau pakta integritas, maka dipastikan oknum anggota PPS akan diberhentikan dari anggota PSS.

“Makanya yang bersangkutan harus kita panggil dan di surati, untuk diklarifikasi apakah benar dia dalam video tersebut atau bukan,” kata Giyanto.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024