Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Suharjono resmi melantik 76 dari 81 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu 2024. Lima diantaranya tidak dikukuhkan karena mengundurkan diri untuk maju Pilkada.

"Saya perlu peringatkan bahwa sumpah yang saudara ucapkan adalah mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Indonesia, memelihara dan menyelamatkan Pancasila, UUD 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat," kata Dr Suharjono sebelum mengambil sumpah anggota DPRA, di Banda Aceh, Senin.

Prosesi pengukuhan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPR Aceh tentang pengucapan sumpah anggota DPRA 2024-2029, di gedung utama DPRA, di Banda Aceh.

Baca juga: Sah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2025 capai Rp11,07 triliun

Pengucapan sumpah anggota DPRA tersebut berdasarkan salinan keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4/4118/2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRA 2024-2029.

Tak hanya dilantik secara administrasi negara, dalam prosesi ini, anggota DPRA terpilih juga menerima pengukuhan secara adat oleh Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar.

Kemudian, Tgk Malik Mahmud juga menyerahkan piagam Wali Nanggroe Aceh, buku MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Serta dilaksanakan prosesi adat peusijuk. 

Dalam kesempatan ini, Ketua DPR Aceh, Zulfadli mengatakan bahwa masih banyak tugas yang belum sempat dilaksanakan atau diwujudkan oleh anggota DPRA sebelumnya, semoga dapat diteruskan.

"Banyak tugas yang belum kami wujudkan, maka tongkat estafet diteruskan oleh anggota DPRA selanjutnya," kata Zulfadli.

Dirinya menuturkan, dari 81 anggota DPRA yang terpilih tersebut, sekitar 32 persen atau 26 orang diantaranya adalah petahana atau terpilih kembali untuk meneruskan baktinya hingga lima tahun kedepan. 

"Sehingga, pengalaman yang diperoleh oleh teman-teman petahana dapat bermanfaat untuk diteruskan dalam mengemban tugas legislatif," ujar Zulfadli. 

Halaman berikutnya: Daftar nama
Adapun 76 dari 81 anggota DPR Aceh periode 2024-2029 yang dikukuhkan tersebut antara lain (diurutkan berdasarkan partai politik peraih kursi tertinggi);


Partai Aceh

1. Nazaruddin 
2. Hasballah
3. Aiyub Bin Abbas 
4. Tgk Anwar Ramli
5. Zulfadli
6. Rusyidi Mukhtar 
7. Rahmuddin Syah
8. Saiful Bahri Pon Yahya
9. Ismail A Jalil (tidak dilantik)
10. Sarjani Imum Jhon
11. Tgk Muharuddin
12. Aisyah Ismail 
13. Iskandar Usman Al Farlaky (tidak dilantik)
14. Azhari M Nur
15. Irfansyah 
16. M Zakiruddin
17. Yahdi Hasan
18. T Heri Suhadi alias Abu Heri
19. Tarmizi SP (tidak dilantik)
20. Hendri Muliana

NasDem

21. Heri Julius 
22. Syahrul Nurfa
23. Syaifuddin Muhammad 
24. Sutarmi 
25. M Raji Firdana
26. Martini
27. Syamsuri AMK
28. M Hatta Bulqaini 
29. Zamzami
30. Nurchalis 

Golkar 

31. Ansari Muhammad 
32. Khalid
33. Ilham Akbar
34. Diana Putri Amelia 
35. M Natsir Memet
36. M Rizki
37. Ali Basrah
38. M Iqbal 
39. Teuku Raja Keumangan (tidak dilantik)

PKB 

40. Munawar AR Ngoh Wan
41. Heri Ahmadi 
42. M Iqbal 
43. Shalihin
44. M Wali 
45. Iskandar 
46. Rijaluddin
47. Dony Arega Rajes
48. Musdi Fauzi

Demokrat

49. Arif Fadillah 
50. Dalimi
51. Tantawi 
52. Nora Idah Nita
53. Nurdiansyah Alasta
54. Romi Syah Putra 
55. Edi Kamal

PAN

56. Iskandar Ali 
57. Sofyan Puteh 
58. Raja Lukman Zia Ulhaq
59. Irpannusir
60. Fuadri

Gerindra 

61. Abdurrahman Ahmad
62. Khairil Syahrial
63. Taufik 
64. Edi Asaruddin 
65. Safaruddin (tidak dilantik)

PPP 

66. Ilmiza Sa'aduddin Djamal
67. Ihsanudin MZ
68. Amiruddin Idris
69. Tgk Attarmizi Hamid 
70. Mawardi Basyah 

Partai Adil Sejahtera 

71. Tgk Rasyidin 
72. Tgk Nurdin M Judon
73. Tgk Zulfadli 
74. Tgk Muhammad Abi Alue Lhok

PKS 

75. Tati Meutia Asmara
76. Armiadi 
77. Usman IA
78. Ihya Ulumuddin 

PDI Perjuangan 

79. Salwani 

Partai Nanggroe Aceh

80. Syarifah Nurul Karisa

Partai Darul Aceh 

81. Edi Sadikin 


Sebagai informasi, lima anggota DPR Aceh terpilih yang tidak dilantik itu semuanya telah mengundurkan diri karena maju sebagai calon kepala daerah pada (Pilkada) serentak 2024, dan untuk mereka segera dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW).


Baca juga: DPRA apresiasi Pj Gubernur Aceh dan KONI atas kesuksesan PON XXI Aceh-Sumut

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024