Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 50 perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu. Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya dari perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 100,28 gram dan ganja seberat 133,61 gram.

Kemudian, 27 buah telepon genggam, sembilan bong atau alat isap sabu-sabu, timbangan, pakaian, tas, dompet, alat kontrasepsi, lima botol minuman beralkohol, dan lainnya.

Baca juga: Tim kejaksaan tangkap terpidana pencemaran nama baik di media sosial

Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dibuang di saluran pembuangan. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan jalan dibakar.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan dari 50 perkara yang ditangani sejak September hingga Desember 2024.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perintah putusan pengadilan maupun mahkamah syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud transparansi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Pemusnahan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut tidak dapat lagi digunakan. Pemusnahan ini bentuk tanggung jawab kejaksaan sebagai eksekutor negara terhadap barang Bukti dari perkara tindak pidana," kata Teddy Lazuardi Syahputra.

Baca juga: Kejari Banda Aceh edukasi hukum dan tupoksi jaksa ke pelajar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024