Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan dipusatkan di halaman Kantor Kejari Bireuen di Bireuen, Selasa. Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi serta dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen dan tokoh masyarakat setempat.
Munawal Hadi mengatakan barang bukti kejahatan yang dimusnahkan tersebut di antaranya dari tindak pidana umum seperti narkotika perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, barang sitaan, dan lainnya.
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dan barang sitaan yang perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan," katanya.
Munawal Hadi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rekapitulasi perkara pidana umum sejak Oktober 2023 sampai dengan Maret 2024.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf KUHAP, yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba jenis sabu-sabu dengan dengan berat mencapai 1.650 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 12 batang dan 100 gram
Kemudian, 12 unit telepon genggam, tujuh buah bong atau alat mengisap narkoba jenis sabu-sabu, enam unit timbangan digital, dua korek gas, tujuh kotak rokok, 23 lembar plastik bening, 654 buah kosmetik, kunci, uang palsu, dan lainnya.
"Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Untuk sabu-sabu, setelah dihancurkan dicampur dengan air, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen eksekusi Rp1,85 miliar dari dua perkara korupsi PNPM