Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Sayuti Achmad, mengimbau kepada pejabat publik dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh wartawan gadungan, supaya melaporkan ke polisi, karena wartawan profesional bekerja mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik.
"Wartawan itu acuannya jelas, mereka bekerja berdasarkan kode etik dan ketentuan yang berlaku. Bila ada masyarakat,kepala sekolah atau kepala Desa yang dirugikan oleh oknum yang mengaku wartawan, namun orientasinya uang, mencari-cari kesalahan instansi atau perusahaan dan pejabat serta beritikad tidak baik, laporkan saja kepada pihak berwajib," katanya.
Lanjutnya, kepada para pejabat publik dan masyarakat untuk tidak melayani oknum yang mengaku wartawan, namun orientasinya uang dan kepentingan tertentu. Karena sebagaimana dikatakan olehnya, bahwa wartawan bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Sebutnya, sejak 2010, Dewan Pers sudah menetapkan peraturan tentang standar kompetensi terhadap wartawan, tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat.
Karena standar kompetensi dimaksud, bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers, urainya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Pers mensyaratkan kepada semua wartawan untuk mengikuti uji kompetensi wartawan yang nantinya bagi yang lulus mendapat sertifikat wartawan muda, madya dan utama, ujar Sayuti.
Terkait bagaimana pejabat publik, humas atau masyarakat melayani wartawan, Sayuti Achmad menyarankan ketika menerima wartawan, narasumber bisa menanyakan apakah ia memiliki sertifikat uji kompetensi, sebagai syarat apakah wartawan itu kompeten atau tidak.
Narasumber bisa menanyakan dari media mana, apakah medianya terdaftar di Dewan Pers, atau sudah berbadan hukum, termasuk soal kompetensi wartawan.
"Narasumber bisa saja menolak wartawan yang tidak kompeten, atau oknum wartawan yang tidak jelas medianya, beritikad tidak baik, dan melakukan praktik pemerasan," tambahnya.
Menurut Sayuti, baru baru ini ada laporan yang diterima PWI Aceh Utara, di Aceh Utara ada yang mencetak Kartu Pers.Kemudian kartu Pers tersebut dibagi bagikan kepada orang yang tidak berhak seperti LSM,kepala sekolah dan tukang Ojek,ini sangat berbahaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017
"Wartawan itu acuannya jelas, mereka bekerja berdasarkan kode etik dan ketentuan yang berlaku. Bila ada masyarakat,kepala sekolah atau kepala Desa yang dirugikan oleh oknum yang mengaku wartawan, namun orientasinya uang, mencari-cari kesalahan instansi atau perusahaan dan pejabat serta beritikad tidak baik, laporkan saja kepada pihak berwajib," katanya.
Lanjutnya, kepada para pejabat publik dan masyarakat untuk tidak melayani oknum yang mengaku wartawan, namun orientasinya uang dan kepentingan tertentu. Karena sebagaimana dikatakan olehnya, bahwa wartawan bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Sebutnya, sejak 2010, Dewan Pers sudah menetapkan peraturan tentang standar kompetensi terhadap wartawan, tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat.
Karena standar kompetensi dimaksud, bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers, urainya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Pers mensyaratkan kepada semua wartawan untuk mengikuti uji kompetensi wartawan yang nantinya bagi yang lulus mendapat sertifikat wartawan muda, madya dan utama, ujar Sayuti.
Terkait bagaimana pejabat publik, humas atau masyarakat melayani wartawan, Sayuti Achmad menyarankan ketika menerima wartawan, narasumber bisa menanyakan apakah ia memiliki sertifikat uji kompetensi, sebagai syarat apakah wartawan itu kompeten atau tidak.
Narasumber bisa menanyakan dari media mana, apakah medianya terdaftar di Dewan Pers, atau sudah berbadan hukum, termasuk soal kompetensi wartawan.
"Narasumber bisa saja menolak wartawan yang tidak kompeten, atau oknum wartawan yang tidak jelas medianya, beritikad tidak baik, dan melakukan praktik pemerasan," tambahnya.
Menurut Sayuti, baru baru ini ada laporan yang diterima PWI Aceh Utara, di Aceh Utara ada yang mencetak Kartu Pers.Kemudian kartu Pers tersebut dibagi bagikan kepada orang yang tidak berhak seperti LSM,kepala sekolah dan tukang Ojek,ini sangat berbahaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017