Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Polisi Daerah (Polda) Aceh telah menetapkan enam narapidana sebagai dalang atau provokator terkait kaburnya 113 warga binaan dari Lapas Kelas IIA, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, enam napi telah ditetapkan sebagai pemicu provokasi," kata Kabid Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono di Banda Aceh, Sabtu. 

Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan, ke-6 narapidana tersebut merupakan pemicu utama kerusuhan sehingga menyebabkan 113 narapidana melarikan diri pada Kamis (29/11) sore saat azan Magrib. 

"Ke-6 napi itu pemicu larinya 113 napi dari Lapas Kelas IIA, Lambaro dan masing-masing empat orang napi kasus narkoba dan 2 orang kasus pembunuhan," sebut Kabid Humas Polda Aceh. 

Kabid Humas Polda Aceh mengaku, pihaknya telah memerintahkan kepada semua jajaran kepolisian untuk terus melakukan pengejaran, penangkapan serta menindak tegas para dalang tersebut. 

Baca juga: LP Banda Aceh rusuh, seratusan napi kabur

"Khususnya terhadap 6 napi yang diduga sebagai otak pelaku kerusuhan dan pembobolan Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, akan ditindak tegas dan mereka bisa dibidang karena melakukan pengrusakan," kata Kabid Humas Polda Aceh. 

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan, dari enam napi pemicu larinya 113 napi, hingga hari ini baru satu orangnya berhasil diamankan oleh tim gabungan. 

"Hari ini sudah 37 napi yang ditangkap. Mereka ditangkap di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie dan Lhokseumawe," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH. 

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Dampak meminta semua warga binaan yang melarikan diri itu segera menyerahkan diri. 

"Kami minta dalam waktu 3x24 warga binaan segera menyerahkan diri ke kita, agar tidak terjadi hal yang tidak baik," pinta orang nomor satu dijajaran Kepolisian Aceh itu. 

Baca juga: Ini penyebab terjadinya kerusuhan di LP Lambaro

Dia mengaku pengamanan di LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar belakangan ini cukup baik, namun terkait kabur atau melarikan diri 113 warga binaan pada Kamis (29/11) sore pihaknya akan mengevaluasi kembali pengamanannya.

Kronologi pelarian bermula pada Kamis (29/11) ketika beberapa oknum napi menyalahgunakan waktu Shalat Magrib untuk merangcang pelarian dan mencoba merusak pagar kawat besi yang memisah kamar hunian dengan kantor utama menggunakan barbel.

Setelah azan ada beberapa napi yang berteriak di sekitar pagar antara masjid dengan ruang untuk menuju ke ruang kantor. Oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan Kasi Keamanan didatangi ditanya ada apa, mereka malah berteriak-teriak dan marah sambil melemparkan botol berisi air cabai.

Penghuni lapas seluruhnya adalah 726 narapidana dari kapasitas 800 orang dengan 10 orang petugas keamanan.

Kepala KPLP matanya pedih lalu lari ke depan, tinggal Kasi Keamanan. Ada 300 warga binaan yang shalat di masjid. Ini kebijakan Kalapas bahwa untuk shalat berkenan diberikan shalat berjamaah tapi ternyata dimanfaatkan untuk perlawanan.

Baca juga: Legislator: Lapas Lambaro harus dievaluasi

Saat ditegur petugas, napi melawan dan mengakibatkan seorang petugas terluka dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) terkena siraman cairan yang diduga air cabai.

Menurut Sri Puguh, kemungkinan para napi tidak terima dengan penegakan aturan yang dilakukan petugas sejak Kalapas baru bertugas, sehingga melawan.

Sekarang ini SOP (standard operating procedure) diketatkan. Barang kali inilah salah satu penyebab mereka membuat kericuhan antar mereka sehingga menjadi alasan mereka lari.

Para napi yang berhasil melewati kawat besi merengsek masuk menuju pintu askes utama, namun terkunci sehingga menuju aula yang beberapa waktu lalu terbakar dan menjebol besi teralis jendela yang menghadap keluar lapas.

Pihak Lapas Banda Aceh langsung berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polres Kota Banda Aceh untuk melakukan pengamanan dan pencarian para napi yang melarikan diri.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018