Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) menyatakan kawasan hutan rawa gambut Tripa yang berada di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya kini diperkirakan tersisa 5.000 hektare.
"Alih fungsi lahan serta dugaan pembalakan liar diduga menjadi penyebab menyusutnya kawasan hutan rawa gambut Tripa," kata Koordinator YEL Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, luas kawasan hutan rawa gambut Tripa mencapai 11 ribu hektare lebih. Dan itu merupakan hasil pemetaan pada 2003.
Kemudian, luas 11 ribu hektare kawasan tersebut dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh menjadi kawasan lindung untuk menyelamatkan sejumlah satwa dilindungi karena habitatnya berada di kawasan hutan gambut rawa Tripa.
Namun, menurut mantan Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh itu, cakupan luas kawasan lindung tersebut berkurang karena konversi lahan perkebunan. Konversi lahan tersebut berkisar 5.000 hektare hingga 6.000 hektare.
"Kami mengingatkan perlu penanganan cepat menghambat laju kerusakan kawasan rawa gambut Tripa. Jika kerusakan hutan rawa gambut ini terus berlanjut, dipastikan satwa dan kawasan hutannya menjadi punah," kata Zulfikar.
Selain kepunahan satwa dilindungi, kerusakan kawasan hutan rawa gambut Tripa juga berdampak perubahan iklim secara global. serta mengurangi luas wilayah cakupan resapan air.
"Kami mendesak Pemerintah Aceh segera melakukan langkah-langkah penyelamatan kawasan hutan rawa gambut Tripa, sekaligus membentuk lembaga perlindungan dan penyelamatan rawa gambut," ujar Zulfikar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Alih fungsi lahan serta dugaan pembalakan liar diduga menjadi penyebab menyusutnya kawasan hutan rawa gambut Tripa," kata Koordinator YEL Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, luas kawasan hutan rawa gambut Tripa mencapai 11 ribu hektare lebih. Dan itu merupakan hasil pemetaan pada 2003.
Kemudian, luas 11 ribu hektare kawasan tersebut dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh menjadi kawasan lindung untuk menyelamatkan sejumlah satwa dilindungi karena habitatnya berada di kawasan hutan gambut rawa Tripa.
Namun, menurut mantan Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh itu, cakupan luas kawasan lindung tersebut berkurang karena konversi lahan perkebunan. Konversi lahan tersebut berkisar 5.000 hektare hingga 6.000 hektare.
"Kami mengingatkan perlu penanganan cepat menghambat laju kerusakan kawasan rawa gambut Tripa. Jika kerusakan hutan rawa gambut ini terus berlanjut, dipastikan satwa dan kawasan hutannya menjadi punah," kata Zulfikar.
Selain kepunahan satwa dilindungi, kerusakan kawasan hutan rawa gambut Tripa juga berdampak perubahan iklim secara global. serta mengurangi luas wilayah cakupan resapan air.
"Kami mendesak Pemerintah Aceh segera melakukan langkah-langkah penyelamatan kawasan hutan rawa gambut Tripa, sekaligus membentuk lembaga perlindungan dan penyelamatan rawa gambut," ujar Zulfikar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019