Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim menyatakan peninjauan kembali rencana tata ruang harus memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

"Rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun, ini sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang," kata Helvizar di sela-sela membuka rapat pleno penetapan hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh tahun 2013-2033 di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan hasil peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah Aceh berisi dua rekomendasi untuk ditindak lanjuti yakni perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan dan strategi nasional atau terjadi dinamika internal wilayah.

"Dinamika tersebut ikut mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten secara mendasar," katanya.

Kemudian, tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan dan strategi nasional atau provinsi. Serta tidak terjadi dinamika internal yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten.

Menurut dia pelaksanaan peninjauan kembali RTRW tahun 2013-2033 dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pengkajian, evaluasi dan penilaian. Setelah itu, akan dihasilkan rekomendasi yang ditetapkan berdasarkan kualitas, kesesuaian dengan Undang-Undang serta tingkat kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Ia berharap rapat pleno penetapan hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh dapat memberikan gambaran dan pemahaman terkait proses kegiatan dan hasil rekomendasi peninjauan kembali yang telah disusun oleh tim RTRW 2013-2033 dengan melibatkan Tim TKPRA dan SKPA.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019