Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Chandra Pratama menuntut sepasang kekasih selama 14 tahun kurungan penjara karena menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
"Meminta agar terdakwa Sapta Suhandayani dan Nova Marishka dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Ari melanjutkan, kedua terdakwa terbukti telah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan kedua terdakwa yang telah tinggal satu rumah di Jalan Cendana, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan itu telah meresahkan masyarakat setempat dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.
Pada November 2018 terdakwa Nova (penuntutan terpisah) menumpang tinggal di rumah terdakwa Sapta. Kemudian terdakwa Nova sering teleponan dengan temannya, Romi (DPO) dan memperkenalkan dengan terdakwa Sapta melalui ponsel miliknya.
Pada saat itu Romi menyuruh terdakwa Sapta untuk membantu terdakwa Nova mengambil sabu-sabu. Kemudian terdakwa Nova memberikan nomor ponselnya kepada Romi.
"Pada Rabu tanggal 2 Januari 2019 terdakwa Sapta menerima telepon dari orang suruhan Romi dan mengatakan bahwa ada titipan sabu yang harus diambil di Bundaran Rajabasa," kata JPU.
Selanjutnya terdakwa Sapta pergi menuju lokasi dan tidak lama orang suruhan Romi kembali menghubungi terdakwa Sapta dan mengarahkannya untuk pergi ke pinggir jalan depan toko Holland Bakery di Jalan Raya Hajimenah, Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Terdakwa Sapta diperintahkan untuk mengambil satu bungkus makanan ringan yang berisikan sabu di dekat tiang listrik di pinggir jalan. Setelah mengambil sabu, terdakwa Sapta pulang ke rumah dan mengatakan kepada terdakwa Nova bahwa sabu telah diambil.
"Kemudian terdakwa Nova menghubungi Romi dan juga memberitahukan kepada terdakwa Sapta jika mau kerja jual beli sabu maka naikkan dana minimal satu juta rupiah. Lalu terdakwa Nova menghubungi Ari (DPO) untuk transaksi menjual sabu dan pukul 21.00 WIB, Ari datang ke rumah terdakwa dan terdakwa menyerahkan satu bungkus sabu kepada Ari," kata dia.
Selanjutnya pada Jumat tanggal 4 Januari 2019 sekira pukul 08.00 WIB, saat terdakwa sedang duduk sendirian di ruang tamu rumahnya datang tiga orang anggota polisi dari Direktorat Narkoba Polda Lampung dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkotika.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah tutup tiang hordeng yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan sabu dengan berat sekitar 9,75 gram yang, delapan bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan sabu dengan berat 3,53 gram, dan 16 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan sabu dengan berat 8,50 gram
"Sebelumnya anggota polisi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nova di kediaman terdakwa Sapta yang ruangannya telah disekat," kata dia lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Meminta agar terdakwa Sapta Suhandayani dan Nova Marishka dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Ari melanjutkan, kedua terdakwa terbukti telah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan kedua terdakwa yang telah tinggal satu rumah di Jalan Cendana, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan itu telah meresahkan masyarakat setempat dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.
Pada November 2018 terdakwa Nova (penuntutan terpisah) menumpang tinggal di rumah terdakwa Sapta. Kemudian terdakwa Nova sering teleponan dengan temannya, Romi (DPO) dan memperkenalkan dengan terdakwa Sapta melalui ponsel miliknya.
Pada saat itu Romi menyuruh terdakwa Sapta untuk membantu terdakwa Nova mengambil sabu-sabu. Kemudian terdakwa Nova memberikan nomor ponselnya kepada Romi.
"Pada Rabu tanggal 2 Januari 2019 terdakwa Sapta menerima telepon dari orang suruhan Romi dan mengatakan bahwa ada titipan sabu yang harus diambil di Bundaran Rajabasa," kata JPU.
Selanjutnya terdakwa Sapta pergi menuju lokasi dan tidak lama orang suruhan Romi kembali menghubungi terdakwa Sapta dan mengarahkannya untuk pergi ke pinggir jalan depan toko Holland Bakery di Jalan Raya Hajimenah, Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Terdakwa Sapta diperintahkan untuk mengambil satu bungkus makanan ringan yang berisikan sabu di dekat tiang listrik di pinggir jalan. Setelah mengambil sabu, terdakwa Sapta pulang ke rumah dan mengatakan kepada terdakwa Nova bahwa sabu telah diambil.
"Kemudian terdakwa Nova menghubungi Romi dan juga memberitahukan kepada terdakwa Sapta jika mau kerja jual beli sabu maka naikkan dana minimal satu juta rupiah. Lalu terdakwa Nova menghubungi Ari (DPO) untuk transaksi menjual sabu dan pukul 21.00 WIB, Ari datang ke rumah terdakwa dan terdakwa menyerahkan satu bungkus sabu kepada Ari," kata dia.
Selanjutnya pada Jumat tanggal 4 Januari 2019 sekira pukul 08.00 WIB, saat terdakwa sedang duduk sendirian di ruang tamu rumahnya datang tiga orang anggota polisi dari Direktorat Narkoba Polda Lampung dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkotika.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah tutup tiang hordeng yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan sabu dengan berat sekitar 9,75 gram yang, delapan bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan sabu dengan berat 3,53 gram, dan 16 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan sabu dengan berat 8,50 gram
"Sebelumnya anggota polisi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nova di kediaman terdakwa Sapta yang ruangannya telah disekat," kata dia lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019