Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pendapat hukum pihak Kejaksaan Negeri terkait wacana alokasi dana untuk Akademi Komunitas Negeri (AKN) daerah itu, agar puluhan mahasiswa angkatan ke II tahun 2017 bisa diwisudakan.
“Kerjasama Forkompimda Abdya selama ini cukup bagus. Hampir semua hal keputusan penting terkait pelaksanaan pemerintahan selalu dikonsultasikan. Terakhir saya tadi baru teken laporan AKN. Saya sarankan ke Sekda supaya minta pendapat hukum ke Jaksa," kata Bupati Abdya Akmal Ibrahim di Blangpidie, Rabu.
Bupati Akmal menyarankan bawahannya untuk meminta pendapat hukum pada Kejari Abdya diprediksi wartawan terkait rencana Pemkab setempat ingin mengalokasikan anggaran untuk AKN, sehingga sebanyak 92 mahasiswa jurusan teknologi hasil perikanan dan teknologi pangan angkatan 2017 bisa diwisudakan.
Baca juga: Istri gugat cerai di Abdya masih tinggi
Pernyataan itu disampaikan Bupati Akmal di sela-sela acara lepas sambut antara Dandim Abdya yang lama Letkol Arm Iwan Aprianto dengan Dandim 0110/Abdya yang baru Letkol CZI M Ridha Has di Desa Baharu, Blangpidie, Abdya.
"Jadi, penyebab mahasiswa AKN Abdya sampai saat ini belum diwisudakan karena mereka belum membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), hanya itu sebabnya," ungkap Bupati Abdya Akmal Ibrahim.
Sementara, lanjut Akmal, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membayar iuran SPP tersebut. Apalagi lagi AKN itu sudah menjadi keputusan Menteri Pendidikan Nasional bahwa tahun 2019 sudah wajib dibubarkan.
Baca juga: Wabup Abdya ajak pecandu Narkoba hijrah selamatkan bangsa
"Persoalan dana hibah semua untuk Paya Kumbuh, dan yang membubarkan AKN nanti juga Paya Kumbuh, bukan Pemkab Abdya. Disamping itu kita tidak ada kaitan dan kewenangan terhadap AKN itu. Jadi, bagaimana pemerintah daerah mengalokasikan anggaran atau beasiswanya," ungkapnya.
Sebab, tambah Bupati, tidak ada di seluruh Indonesia mahasiswa diberikan beasiswa oleh pemerintah secara merata, pasalnya beasiswa itu dalam hukum nasional hanya boleh diberikan untuk mahasiswa berprestasi atau dari keluarga tidak mampu.
Berdasarkan itulah, sebelum terlanjur, alangkah baiknya terlebih dahulu Bupati Akmal menyarankan Setdakab untuk meminta pendapat hukum ke pihak Kejari Abdya agar kedepan para pejabat pemerintah daerah terhindari dari jeratan hukum.
Baca juga: Rapai Geleng massal meriahkan HUT RI di Abdya
"Selaku kepala daerah, saya tidak ingin melihat anak buah saya ke depan terjerat dengan kasus hukum. Jadi, untuk menghindari itulah saya meminta pendapat hukum agar semua pejabat Abdya ke depan terhindari dari kasus hukum," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
“Kerjasama Forkompimda Abdya selama ini cukup bagus. Hampir semua hal keputusan penting terkait pelaksanaan pemerintahan selalu dikonsultasikan. Terakhir saya tadi baru teken laporan AKN. Saya sarankan ke Sekda supaya minta pendapat hukum ke Jaksa," kata Bupati Abdya Akmal Ibrahim di Blangpidie, Rabu.
Bupati Akmal menyarankan bawahannya untuk meminta pendapat hukum pada Kejari Abdya diprediksi wartawan terkait rencana Pemkab setempat ingin mengalokasikan anggaran untuk AKN, sehingga sebanyak 92 mahasiswa jurusan teknologi hasil perikanan dan teknologi pangan angkatan 2017 bisa diwisudakan.
Baca juga: Istri gugat cerai di Abdya masih tinggi
Pernyataan itu disampaikan Bupati Akmal di sela-sela acara lepas sambut antara Dandim Abdya yang lama Letkol Arm Iwan Aprianto dengan Dandim 0110/Abdya yang baru Letkol CZI M Ridha Has di Desa Baharu, Blangpidie, Abdya.
"Jadi, penyebab mahasiswa AKN Abdya sampai saat ini belum diwisudakan karena mereka belum membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), hanya itu sebabnya," ungkap Bupati Abdya Akmal Ibrahim.
Sementara, lanjut Akmal, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membayar iuran SPP tersebut. Apalagi lagi AKN itu sudah menjadi keputusan Menteri Pendidikan Nasional bahwa tahun 2019 sudah wajib dibubarkan.
Baca juga: Wabup Abdya ajak pecandu Narkoba hijrah selamatkan bangsa
"Persoalan dana hibah semua untuk Paya Kumbuh, dan yang membubarkan AKN nanti juga Paya Kumbuh, bukan Pemkab Abdya. Disamping itu kita tidak ada kaitan dan kewenangan terhadap AKN itu. Jadi, bagaimana pemerintah daerah mengalokasikan anggaran atau beasiswanya," ungkapnya.
Sebab, tambah Bupati, tidak ada di seluruh Indonesia mahasiswa diberikan beasiswa oleh pemerintah secara merata, pasalnya beasiswa itu dalam hukum nasional hanya boleh diberikan untuk mahasiswa berprestasi atau dari keluarga tidak mampu.
Berdasarkan itulah, sebelum terlanjur, alangkah baiknya terlebih dahulu Bupati Akmal menyarankan Setdakab untuk meminta pendapat hukum ke pihak Kejari Abdya agar kedepan para pejabat pemerintah daerah terhindari dari jeratan hukum.
Baca juga: Rapai Geleng massal meriahkan HUT RI di Abdya
"Selaku kepala daerah, saya tidak ingin melihat anak buah saya ke depan terjerat dengan kasus hukum. Jadi, untuk menghindari itulah saya meminta pendapat hukum agar semua pejabat Abdya ke depan terhindari dari kasus hukum," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019