Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat, menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di daerah setempat dalam waktu dua hari.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama di Batusangkar, Kamis, mengatakan tersangka pertama atas nama Yogi Saputra (28) warga Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Dia ditangkap di pinggir jalan raya Simpang Kiambang Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum pada Selasa (3/9) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari dia diamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan satu lembar timah rokok.
Yogi ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkapnya di pinggir jalan.
Penangkapan kedua atas nama Fiska Fiola (30) dan Fifit Fitriani (33) sebagai pekerja rumah tangga warga Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar. Keduanya ditangkap pada Rabu (4/9) sekitar pukul 22.30 WIB
Keduanya ditangkap berawal dari giat operasional tim Satres Narkoba dan tim operasional Satreskrim saat melakukan penyelidikan terhadap rencana transaksi sebuah kendaraan yang diduga hasil kejahatan.
Petugas melihat target yang mengantar motor atas nama Andri dan Fiska sedang berdiri di pinggir jalan raya Batusangkar-Ombilin Kabupaten Tanah Datar, karena melihat gerak gerik yang mencurigakan petugas langsung mengamankan keduanya dan diinterogasi.
Setelah diinterogasi ternyata tersangka Fiska sudah lama menjadi target Sat Resnarkoba, berdasarkan keterangan dari Fiska bahwa dia menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu di rumah orang tuanya di Jorong Tabek.
Kemudian petugas langsung menuju ke rumah orang tua Fiska dan melakukan penggeledahan dan ditemukan tujuh paket butiran kristal yang di duga narkotika yang dibungkus plastik bening dan dibalut dengan tisu yang diselipkannya di sela-sela dinding dapur rumah yang terbuat dari papan tersebut.
Berdasarkan keterangan Fiska bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari Fitri, dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas langsung mengamankan Fitri di rumahnya di Jorong Tabek.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah datar, guna proses penyidikan selanjutnya. Tersangka melanggar pasal 114(1) , Pasal 112(1) Jo Pasal 127(1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama di Batusangkar, Kamis, mengatakan tersangka pertama atas nama Yogi Saputra (28) warga Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Dia ditangkap di pinggir jalan raya Simpang Kiambang Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum pada Selasa (3/9) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari dia diamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan satu lembar timah rokok.
Yogi ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkapnya di pinggir jalan.
Penangkapan kedua atas nama Fiska Fiola (30) dan Fifit Fitriani (33) sebagai pekerja rumah tangga warga Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar. Keduanya ditangkap pada Rabu (4/9) sekitar pukul 22.30 WIB
Keduanya ditangkap berawal dari giat operasional tim Satres Narkoba dan tim operasional Satreskrim saat melakukan penyelidikan terhadap rencana transaksi sebuah kendaraan yang diduga hasil kejahatan.
Petugas melihat target yang mengantar motor atas nama Andri dan Fiska sedang berdiri di pinggir jalan raya Batusangkar-Ombilin Kabupaten Tanah Datar, karena melihat gerak gerik yang mencurigakan petugas langsung mengamankan keduanya dan diinterogasi.
Setelah diinterogasi ternyata tersangka Fiska sudah lama menjadi target Sat Resnarkoba, berdasarkan keterangan dari Fiska bahwa dia menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu di rumah orang tuanya di Jorong Tabek.
Kemudian petugas langsung menuju ke rumah orang tua Fiska dan melakukan penggeledahan dan ditemukan tujuh paket butiran kristal yang di duga narkotika yang dibungkus plastik bening dan dibalut dengan tisu yang diselipkannya di sela-sela dinding dapur rumah yang terbuat dari papan tersebut.
Berdasarkan keterangan Fiska bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari Fitri, dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas langsung mengamankan Fitri di rumahnya di Jorong Tabek.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah datar, guna proses penyidikan selanjutnya. Tersangka melanggar pasal 114(1) , Pasal 112(1) Jo Pasal 127(1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019