Kualasimpang, Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menargetkan dua Rancangan Qanun (Raqan) Tahun 2019 terkait sampah dapat disahkan maksimal hingga akhir tahun ini oleh DPRK setempat yang telah dilantik pada Senin (9/9).
"Yang berhubungan dengan sampah, ada dua Raqan. (Kita) targetkan tahun ini, kalau bisa harus disahkan itu di akhir tahun. Maksimal di akhir tahun sudah disahkan lah," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Sayed Mahdi di Kualasimpang, Selasa.
Ia mengatakan, kedua Raqan yang dimaksud pihaknya tentang Pengelolaan Sampah, dan perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No.12/2011 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan.
Raqan terkait sampah ini telah dibahas dalam rapat paripurna yang digelar Agustus tahun ini di DPRK Aceh Tamiang periode 2014-2019, termasuk rapat dengar pendapat umum, dan terakhir baru selesai dibahas oleh badan legislasi DPRK Aceh Tamiang.
Yang menjadi dasar Raqan tersebut, yakni Pasal 3 Undang-undang No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, bahwa pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab atas berkelanjutan atas manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan dan nilai ekonomi.
Permasalahan sampah di kabupaten hasil pemekaran dari Aceh Timur yang terletak di wilayah perbatasan Aceh-Sumatera Utara itu dewasa ini merupakan masalah serius, karena belum memiliki Qanun walau telah terbentuk 17 tahun.
"Bukti keseriusan kita dalam pengendalian sampah ini, kita sudah mengusulkan Raqan pengelolaan sampah. Melalui Raqan tersebut, diharapkan bisa menjawab persoalan terkait penanganan sampah serta pengelolaannya," katanya.
Maksimal di akhir tahun ini, sudah disahkan. Kalau bisa lebih cepat, lebih bagus lagi, katanya menambahkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Basyaruddin ketika mengikuti rapat paripurna DPRK setempat dalam sambutannya telah menyampaikan beberapa Raqan tersebut merupakan prioritas usulan Pemkab Aceh Tamiang.
"Pemkab Aceh Tamiang dalam hal ini telah menyampaikan delapan rancangan Qanun yang diajukan kepada DPRK Aceh Tamiang sesuai surat bupati Nomor 180/4803 tertanggal 16 Agustus 2019," kata Sekda.*