Medan (ANTARA) - Ketiga tersangka kurir narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Sumut mengaku mendapatkan upah sebesar Rp25 juta per orang, kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin.
"Upah membawa narkotika tersebut akan diberikan oleh bos mereka yang merupakan tersangka FR yang sudah dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," ujar Martuani, dalam penjelasannya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sabtu (18/4).
Baca juga: BNN-Bea Cukai gagalkan penyelundupan 32 kg sabu-sabu dari Malaysia
Ia mengatakan, dalam peredaran jaringan narkotika Malaysia itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap 4 orang tersangka, dan barang bukti sabu seberat 4 kg.
"Keempat pengedar narkoba yang diamankan itu, yakni PNA, PA, AAF, dan FR merupakan warga Lampung," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Penyeludupan 33 kg sabu asal Malaysia digagalkan di Aceh Timur
Penangkapan 4 pengedar jaringan narkotika itu dilakukan pada Kamis (16/4) sekitar pukul 15.30 WIB.Personel Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 1 mobil fortuner warna silver metalik nomor polisi B 1467 NLS yang membawa narkotika singgah di sebuah warung Jalan Medan Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 35 kilogram sabu-sabu asal Malaysia
Selanjutnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut itu melakukan penangkapan terhadap tersangka PNA, PA, AAF, dan FR. Saat dilakukan penangkapan, tersangka FR melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Tersangka FR kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pertolongan medis, namun saat di perjalanan meninggal dunia.
Barang bukti yang disita yakni 4 plastik besar bertuliskan "Gayo Cofee Aceh Robusta" berisi narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 4 kilogram.