Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Barat Nasrita di Meulaboh, Selasa mengatakan meskipun ada mencuap isu dugaan penebangan liar di kawasan pedalaman akan tetapi belum pernah ditemukan bukti nyata dari perbuatan tersebut.
"Sampai saat ini Aceh Barat dan provinsi masih mengadopsi data keberadaan kawasan hutan lindung kita sekian hektare, jadi kalaupun ada dugaan penebangan liar harus dibuktikan dengan penentuan batas koordinat," katanya.
Kabupaten Aceh Barat memiliki luas 274.472,24 hektare dengan pembangian kawasan hutan lindung (HL) 108.001 hektare, hutan produksi (HP) 4.648,77 hektare dan area pengguna lain (APL) 161.822,08 hektare.
Untuk kawasan hutan lindung sebut Nasrita khusus berada di kawasan pedalaman Kecamatan Pante Ceureumen dan Panton Reu Aceh Barat, mayoritas masyarakat pedalaman setempat berprofesi sebagai petani karet, sawit dan sebagiannya mencari kayu di hutan.
Peristiwa adanya kecelakaan dua warga yang membawa hanyut kayu dari kawasan hutan beberapa waktu lalu pihaknya belum berhasil menemukan bukti ataupun pengakuan saksi masyarakat yang menuding kayu-kayu diambil warga itu berasal dari hutan lindung.
"Sampai detik ini kita belum mendapatkan titik koordinat pengambilan kayu itu, apalagi pemiliknya akan kena musibah, jadi belum ada bukti dan saksi padahal kita sudah mengimbau masyarakat yang tahu untuk melapor," imbuhnya.
Dalam kasus illegal loging pihak pemerintah hanya sebagai saksi ahli untuk pembuktian sementara kewenangan pengusutan terhadap adanya indikasi perambahan hutan adalah tugasnya pihak kepolisian.
Lebih lanjut dikatakan, pada prinsipnya setiap pemanfaatan kawasan hutan ataupun hak guna usaha (HGU) perkebunan terdata pada pemerintah secara resmi hal itu juga menjadi acuan setiap adanya dugaan atau indikasi pemanfaatan hutan diluar ketentuan.
Secara ketentuan undang-undang sudah mengatur segala aspek pemanfaatan area tersedia sementara pemerintah juga memiliki program pemanfaatan lebih terarah untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat sekitar.
"Dalam APL ini semua termasuk sawah, sungai, kebun, kota, namun semua itu ada ketentuan cara pemanfaatan yang sudah diatur. Masyarakat silakan saja menggunakan hutan produksi umpamanya karena itu memang dibenarkan selama tidak mengrusak lingkungan," katanya menambahkan.
