Banda Aceh (ANTARA) - Yayasan Apel Green Aceh menyerahkan petisi permintaan menghentikan aktivitas perambahan dalam kawasan lindung gambut Tripa kepada sejumlah petinggi di Aceh, baik pemerintah maupun penegak hukum.
Direktur Selamatkan Hutan Hujan, Marianne Klute, Selasa, di Banda Aceh, mengatakan bahwa petisi tersebut diserahkan kepada DPR Aceh, Gubernur Aceh, Polda Aceh, dan Lembaga Wali Nanggroe Aceh.
Selain untuk menghentikan aktivitas perambahan dalam kawasan lindung gambut Tripa, pihaknya juga meminta untuk mencabut HGU perusahaan Surya Panen Subur (SPS 2) dan PT Kallista Alam yang masuk dalam kawasan lindung gambut Tripa. Serta meningkatkan status hukum atas perlindungan lahan gambut.
Dirinya menyebutkan, penyerahan petisi kepada Polda Aceh, Gubernur Aceh, Sekretariat DPR Aceh dan Majelis Adat Aceh Wali Nanggroe lebih dari 65.000 tanda tangan.
Selanjutnya, kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh 63.736 tandatangan dari 154 negara. Selain itu, mereka juga sudah menyerahkan petisi kepada Pemerintah Nagan Raya tanggal 20 Agustus di Suka Makmue dengan lebih dari 42 ribu tanda tangan.
Petisi yang diluncurkan melalui hutanhujan.org tersebut telah mendapatkan lebih dari 65.043 orang dari 154 negara.
Pihaknya berharap, kepada semua pihak yang diserahkan petisi agar dapat mendengarkan suara masyarakat untuk menyelamatkan rawa gambut yang tersisa 11.380,71 ha , dan masuk dalam kawasan lindung gambut sesuai qanun tata ruang Nagan Raya.
Demi mengatasi perubahan iklim global, kata dia, maka semua lahan gambut dan hutan rawa harus dilindungi. Karena kalau tanpa perlindungan pasti, dunia tidak akan pernah mencapai tujuan iklimnya.
Aceh, lanjut dia, memiliki tanggung jawab besar menyelamatkan dan restorasi hutan rawa gambut. Maka, Pemerintah Nagan Raya harus mengambil tanggung jawab ini dengan serius dan tidak mengorbankan keanekaragaman hayati, iklim, serta kehidupan generasi mendatang demi keuntungan atau reputasi.
"Kami akan memberikan petisi ini ke beberapa Duta Besar Indonesia di negara benua Eropa, agar pemerintah Indonesia harus lebih berkomitmen dalam menjaga kawasan lahan basah," demikian Marianne.
Baca juga: Apel Green: Kerusakan lahan gambut di Rawa Tripa Aceh capai 608,81 Ha
Apel Green serahkan petisi hentikan perambahan kawasan lindung ke sejumlah petinggi Aceh
Selasa, 3 September 2024 23:38 WIB